Covid 19

Perusahaan Pemegang IOMKI Wajib Laporkan Aktivitas Penerapan Prokes

Untuk memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri benar-benar melaksanakan aktivitasnya sesuai dengan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan SE Menperin No. 8 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan yang memiliki IOMKI dan SE Menperin No. 697 tahun 2020 tentang Kewajiban Penerapan Protokol Kesehatan.

Surat edaran tersebut memuat tata cara pelaporan kegiatan industri termasuk pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19 bagi perusahaan pemegang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), serta sanksi administratif yang diberikan.

Pelaporan ini diharapkan dapat menjadi instrumen monitoring terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) di perusahaan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan industri. Hingga saat ini, lebih dari 19.000 IOMKI telah diterbitkan.

“Kami terus berupaya menjaga keberlangsungan operasi dan mobilitas kegiatan industri, termasuk ketika pandemi sekarang ini. Namun, harus mengedepankan protokol kesehatan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam webinar bertajuk Penerapan IOMKI Pada Masa Pandemi.

Pemegang IOMKI wajib melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala setiap akhir minggu melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id) dengan menggunakan akun masing-masing. Selanjutnya laporan mingguan tersebut akan divalidasi oleh pembina yang tergabung dalam Satgas IOMKI Kemenperin.

“Apabila kewajiban pelaporan mingguan tidak dilakukan, akan dilakukan langkah-langkah peneguran sampai pencabutan IOMKI yang sudah dimiliki,” tutur Menperin.

Menperin telah melakukan sejumlah kunjungan lapangan terkait pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan industri. Menurutnya, setiap industri telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

Agus mencontohkan, beberapa langkah yang dilakukan perusahaan untuk mencegah penyebaran virus Corona seperti penambahan shift pekerja, pengurangan jumlah pekerja dalam satu waktu, dilakukan tes rapid dan PCR massal secara berkala, menjaga jarak di pabrik, kantin dan tempat ibadah, serta mengontrol laporan mingguan.

“Bahkan, kami terus melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat, terutama Dinas Perindustrian Provinsi dan Kabupaten yang juga dapat memantau IOMKI dan pelaporan mingguan melalui SIINas,” terangnya.

Selain itu, Kemenperin aktif melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi dan Kabupaten melalui Tim Satgas Penanganan Covid-19 di dalam Kawasan Industri.

“Kami juga mendorong agar pengelola kawasan industri bisa mengambil peran dalam Satgas Covid-19 di Kabupaten/Kota setempat sehingga penanganan kasus terkonfirmasi dapat langsung dilakukan penelusuran kontak oleh Puskesmas setempat, dan isolasi mandiri ataupun terpusat,” paparnya.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan menjaga aktivitas sektor industri bisa berjalan baik dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Menurut Dody, karena sektor industri adalah tulang punggung perekonomian, apabila terjadi PSBB akan mempengaruhi aktivitasnya.

“Agar manufaktur tetap berjalan, kesehatan tetap menjadi hal utama dan industri akan selalu menopangnya. Keduanya tidak bisa dipilah-pilah atau dibenturkan. Jadi kami punya prinsip, IOMKI ini adalah salah satu bagian untuk menjaga produktivitas untuk sektor industri,” paparnya.

Kemenperin akan memperluas pengawasan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19 di area industri. Oleh karena itu, para pengelola kawasan industri bersama penyewa (tenant) diminta untuk membuat gugus tugas kawasan industri yang bekerja sama dengan gugus tugas pemerintah daerah yang ada di kabupaten atau kota.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved