Covid 19

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 6 September

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali akan diperpanjang mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021.

Dalam konferensi pers pada Senin (23/08/2021), Airlangga mengatakan detail perpanjangan akan diatur dalam instruksi Mendagri. “Dalam jangka waktu 10 sampai 23 Agustus, tren konfirmasi harian menunjukkan kecenderungan turun. Kita lihat situasinya mulai melandai. Dari 45 kabupaten/kota, terdapat 11 kabupaten/kota yang turun dari level 4 menjadi level 3,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari segi kegiatan penyeimbangan gas dan rem, beberapa penyesuaian pengaturan PPKM di luar Jawa-Bali adalah tempat kerja/perkantoran 25% WFO dengan protokol kesehatan ketat dan apabila menjadi klaster maka harus ditutup selama 5 hari. Tempat ibadah diperkenankan dengan kapasitas maksimum 30 orang dengan protokol kesehatan ketat. Kapasitas restoran dan kafe yaitu 25% atau 2 orang per meja dengan jam operasional sampai jam 8 malam. Kapasitas maksimum pusat perbelanjaan 50%. Kapasitas aman atau tempat wisata 25%, fasilitas umum 25%, kapasitas kegiatan seni dan budaya 25%, resepsi pernikahan maksimum 30 orang, dan industri orientasi ekspor beroperasi 100% beserta sektor penunjangnya.

Airlangga juga menjelaskan, Bed Occupancy Rate (BOR) di luar Jawa-Bali adalah 41,06% dan tentu masih bisa diturunkan. Lebih lanjut, dari segi kasus aktif, wilayah luar Jawa-Bali berkontribusi sebesar 52,3% dari kasus nasional.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved