Trends Covid 19

PPKM Mikro Diperpanjang Sampai 22 Maret

Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro selama 14 hari ke depan mulai 9 Maret hingga 22 Maret 2021. PPKM skala mikro pun akan diperluas ke tiga provinsi yakni Kalimantan Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.

“Terdapat tiga provinsi baru yang diikutkan karena terjadi kenaikan kasus yang cukup signifikan dan memerlukan perhatian lebih lanjut,” ujar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.

Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan pembentukan Pos Komando (Posko) tingkat desa dan kelurahan berjalan efektif selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro tingkat desa dan kelurahan. Hal ini terlihat dari penurunan kasus positif.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengjelaskan hingga minggu kedua PPKM mikro, posko yang sudah terbentuk mencapai 22.832 posko yang tersebar di 30 provinsi di Indonesia. Satgas Penanganan Covid-19 bertugas mengumpulkan seluruh laporan posko terhadap kegiatan penanganan Covid-19.

“Saya berikan apresiasi seluruh provinsi yang telah berupaya mengkoordinasikan daerahnya hingga ke tingkat desa dan kelurahan, sehingga posko yang berfungsi sebagai pelaksana PPKM mikro, dapat terbentuk dan berjalan dengan baik,” katanya, Senin (8/3/2021).

Dari seluruh provinsi yang telah terbentuknya posko, terdapat 3 provinsi dengan jumlah posko terbanyak. Yaitu berada di Jawa Barat sebanyak 6.873 posko, Jawa Tengah 6.475 posko dan Jawa Timur 4.216 posko. Saat ini kinerja yang telah dilakukan posko adalah edukasi dan sosialisasi 3M dengan total lebih dari 1 juta laporan, pembagian masker dengan lebih dari 200 ribu laporan serta penegakan disiplin ada lebih dari 130 ribu laporan.

Dari seluruh provinsi, Jawa Barat terbanyak melaporkan yaitu melebihi 350 ribu laporan kinerja. Diikuti Banten melebihi 200 ribu laporan kinerja dan DI Yogyakarta dengan lebih dari 170 ribu laporan kinerja. Dari laporan yang masuk, kegiatan yang paling banyak mendapat teguran dari posko telah ialah kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Yaitu pesta pernikahan, kegiatan rapat dan kegiatan keagamaan.

Dengan efektifnya keberaadaan posko menjalankan kinerjanya, diharapkan akan semakin bertambah jumlah provinsi yang berpartisipasi dalam pembuatan poskos tingkat desa dan kelurahan.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved