Covid 19

PTM Terbatas Kampus Harus Sesuai Aturan Teknis Demi Keamanan dari COVID-19

PTM Terbatas Kampus Harus Sesuai Aturan Teknis Demi Keamanan dari COVID-19

Jika mendapati kasus positif di kampus, maka pemimpin perguruan tinggi harus menghentikan sementara aktivitas pembelajaran tatap muka di area terkonfirmasi (Ilustrasi: KPCPEN)

Pemerintah mendorong institusi perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1 sampai dengan 3 untuk memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Hal ini sesuai Surat Edaran Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek Nomor 4/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022 yang terbit pada tanggal 13 September 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan upaya menyelenggarakan PTM terbatas perguruan tinggi, demi menekan risiko risiko learning loss atau menurunnya kemampuan belajar mahasiswa, dan menjaga kualitas pembelajaran mahasiswa.

“Jika mendapati kasus positif di kampus, maka pemimpin perguruan tinggi harus menghentikan sementara aktivitas pembelajaran tatap muka di area terkonfirmasi,” Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (28/9/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Untuk lebih jelasnya, Wiku merincikan beberapa aturan teknis penyelenggaraan PTM terbatas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pertama, kampus diharapkan menyediakan sarana sanitasi, mengurangi tempat berkumpul tertutup dan menimbulkan kerumunan.

Kedua, seluruh pengajar peserta didik dan individual lain yang berada di lingkungan kampus wajib mengenakan masker dan menjaga jarak. Ketiga, kapasitas maksimal kelas untuk setiap sesi belajar mengajar adalah 50%.

Lalu, demi menjaga kelancaran dan keamanan proses belajar mengajar di kampus Satgas COVID-19 mendorong perguruan tinggi di Indonesia untuk membentuk Satgas COVID-19 tingkatan kampus. Tugasnya untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan, menerbitkan pedoman aktivitas kampus menyediakan ruang isolasi sementara dan dukungan tindakan kedaruratan bagi civitas akademika di kampus.

“Serta memastikan mahasiswa dari luar daerah dalam keadaan sehat dan telah melakukan karantina mandiri 14 hari atau tes swab,” ujar Wiku.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved