Covid 19

PTM Terbatas Untuk Menekan Risiko Learning Loss

Risiko learning loss anak-anak menguat selama pandemi karena kegiatan belajar mengajar yang terpaksa dilakukan secara jarak jauh untuk menekan penyebaran COVID-19 (Foto: dok.Kemenkes)

Pemerintah mendorong sekolah di wilayah PPKM level 1-3 mempercepat kesiapan pembukaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas. PTM terbatas penting untuk menekan risiko learning loss demi menjaga kualitas pembelajaran anak Indonesia.

“Risiko learning loss anak-anak menguat selama pandemi karena kegiatan belajar mengajar yang terpaksa dilakukan secara jarak jauh untuk menekan penyebaran COVID-19,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (28/8/2021).

Menurutnya, risiko ini terjadi karena peserta didik tidak memperoleh pembelajaran yang optimal sehingga berakibat pada kemunduran akademis dan non akademis. Berdasarkan kajian Kemendikbud Ristek, pemulihan learning loss bisa memakan waktu hingga 9 tahun.

Karenanya, lanjut Johnny, pemerintah merespons cepat kebutuhan penanganan ini dengan mengakselerasi PTM secara terbatas demi kualitas pembelajaran anak Indonesia. Meski demikian, Menkominfo mengingatkan, sekolah tak bisa tergesa-gesa untuk melakukan PTM terbatas.

“Sekolah mesti mempersiapkan diri untuk memenuhi daftar periksa sebagaimana yang tercantum dalam SKB 4 Menteri tentang Pembelajaran di Tengah Pandemi,” tuturnya.

Bagaimana pun, Menkominfo menegaskan, keselamatan insan pendidikan tetap prioritas utama. Pelaksanaannya mengedepankan kehati-hatian dan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini sebagai bentuk perlindungan, pemerintah menggencarkan vaksinasi bagi guru dan pelajar

Dalam kesempatan itu, Johnny menyampaikan, vaksinasi pelajar bukanlah syarat bagi sekolah bisa menggelar PTM terbatas. Seluruh sekolah berada di wilayah PPKM Level 1-3 bisa mengadakan PTM terbatas. Syarat vaksin hanya diberlakukan untuk guru dan tenaga pendidik. Terutama bagi yang berada di kota besar seperti DKI Jakarta dan Surabaya

“Berdasarkan data dari Kemendikbud Ristek, sekitar 63 persen sekolah di Indonesia berada di wilayah PPKM level 1-3 sehingga bisa membuka PTM terbatas,” kata Menkominfo.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan Surat Edaran percepatan vakinasi COVID-19 bagi Kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, yang tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 tahun.

Dikeluarkannya Surat Edaran tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan, mulai dari peningkatan kasus terkonfirmasi COVID-19 pada usia anak anak, di mana sampai dengan tanggal 29 Juni 2021 pukul 18.00 WIB tercatat lebih dari 2 juta orang terkonfirmasi COVID-19, dimana 10,6% di antaranya yaitu lebih dari 200 ribuan merupakan kasus aktif. Dilaporkan, sejumlah hampir 260 ribu kasus terkonfirmasi merupakan anak usia 0-18 tahun, di mana lebih dari 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12-17 tahun.

Dari sejumlah tersebut, tercatat lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal, sejumlah 197 anak di antaranya berumur 12-17 tahun dengan angka Case Fatality Rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18%.

Pertimbangan selanjutnya adanya rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Vaksin COVID-19 produksi PT. Biofarma (Sinovac) untuk kelompok usia > 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota diminta untuk menyampaikan kepada direktur rumah sakit dan seluruh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan vaksinasi COVID-19 agar melaksanakan upaya percepatan vaksinasi COVID-19 tahap 3 bagi seluruh masyarakat rentan, dan masyarakat umum lainnya berusia 18 tahun ke atas mulai 1 Juli 2021.

Vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.

Mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia >18 tahun. Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak. Kemudian vaksin yang digunakan untuk anak usia 12-17 ini adalah vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.

Pemerintah daerah juga diminta melakukan identifikasi dan percepatan vaksinasi bagi sasaran tahap 1 dan 2 yang belum mendapatkan 2 dosis vaksinasi.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved