Covid 19

Rumah Sakit Tambah Alokasi Kamar Pasien COVID-19 Hingga 40%

Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit di Indonesia dilaporkan sudah mencapai 63,66%. Secara nasional ketersediaan tempat tidur bagi pasien positif COVID-19 masih ada, hanya saja apabila dilihat secara kota per kota seperti di Provinsi DKI Jakarta dan Banten, BOR telah mencapai di atas 80%. Sampai saat ini, tercatat lebih dari 1.600 rumah sakit yang membuka layanan bagi pasien COVID-19.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir menyampaikan, rumah sakit yang berada di zona merah diinstruksikan untuk menambah atau mengalihfungsikan tempat tidur minimal 40% untuk ruang isolasi pasien COVID-19 dan 25% untuk ruang ICU.

Untuk rumah sakit yang berada di zona kuning, diinstruksikan mengalih fungsikan tempat tidur sebanyak 30% dan ICU 20%. Untuk zona hijau, diharapkan mengalih fungsikan 25% dan penambahan ICU 15%.

“Kami menganjurkan agar semua rumah sakit sedapat mungkin mengantisipasi ini untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat kita,” tegasnya.

Efektivitas kebijakan ini secara umum menambah kapasitas dan kapabilitas rumah sakit di seluruh Indonesia, “Rumah sakit di bawah Kemenkes terjadi penambahan hampir 2.000 tempat tidur, atau peningkatan tempat tidur pasien COVID-19 dari 17% menjadi 38% dari semua rumah sakit tersebut,” tambah Kadir.

Meski begitu, dia mengatakan penambahan kapasitas ini tidak permanen, Dia mengharapkan bahwa dalam waktu paling lama 1 bulan akan terjadi penurunan jumlah kasus positif usai lonjakan di awal tahun ini.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved