Covid 19

Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran, Begini Aturan Bagi Perjalanan Internasional

Mengantisipasi peluang mobilitas masyarakat akan tinggi menjelang periode libur akhir tahun (Natal dan Tahun Baru), Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Ketentuan dalam Surat Edaran No.3 Tahun 2020 dan berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 tersebut antara lain berisi kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dengan 3 poin utama.

Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.

Ketiga, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

Kemudian Surat Edaran juga menyebut aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan internasional. Pada perjalanan internasional harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.b. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3×24 jam sejak diterbutkan ke dalam e-HAC Indonesia.c. Setelah tiba di Indonesia dilakukan pengawasan pelaku perjalanan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) berupa: Pemeriksaan suhu tubuh; Validasi surat keterangan sehat yang masih berlaku 3×24 jam sejak diterbitkan sampai di pintu kedatangan melalui e-HAC Indonesia; dan Dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA.d. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan tes RT-PCR, WNI wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.

Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, menjelaskan, penetapan Surat Edaran ini merupakan bagian upaya menanggulangi penularan, yang disertai dengan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi. Pengalaman liburan sebelumnya, tambahnya, selalu diikuti oleh peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.

“Satgas dibantu dengan otoritas trasportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNIPolri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan Covid-19 bisa tercapai,” ujar Wiku.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved