Covid 19

Sudah Diperbolehkan ke Singapura, Ini Ketentuan yang Harus Dipenuhi WNI

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyampaikan bahwa negosiasi Travel Corridor Arrangement (TCA) antara Indonesia dan Singapura telah selesai disepakati. Namun Warga Negara Indonesia (WNI) baru bisa melakukan perjalanan ke Singapura per 26 Oktober 2020. Demikian juga sebaliknya.

Sejak Maret 2020, ketika awal pandemi COVID-19, memang Pemerintah Singapura melarang pengunjung jangka pendek masuk atau transit ke negara ini. Hanya pegemang izin kerja dan tanggungannya yang dizinkan kembali ke Singapura. Itu pun bagi mereka yang bekerja di sektor layanan penting seperti perawatan kesehatan dan transportasi.

Dengan selesainya negosiasi Indonesia-Singapura untuk TCA, pemerintah Singapura, kembali membuka negaranya untuk kunjungan WNI. “Pihak Singapura menyebut TCA ini dengan Reciprocal Green Lane atau RGL. Saya pun secara resmi meluncurkan TCA atau RG dan di hari yang sama Singapura juga akan meluncurkan pengaturan ini,” terangnya melalui siaran pers (12/10/2020).

Retno menyebut, sesuai kesepakatan dengan Singapura, pengaturan ini akan berlaku 14 hari setelah pengumuman pada hari ini yang berarti TCA Indonesia-Singapura akan mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020. Artinya, kedua negara akan mulai menerima aplikasi pada tanggal 26 Oktober 2020. Perjalanan akan dapat dilakukan segera dalam waktu beberapa hari sesuai proses aplikasi e-visa imigrasi untuk Indonesia dan safe travel pass untuk Singapura.

“Jadi saya ulangi, perjalanan akan dapat dilakukan segera dalam waktu beberapa hari sesuai proses aplikasi e-imigrasi untuk Indonesia dan safe travel pass untuk Singapura,” tandasnya. Ia juga menjelaskan sebagaimana TCA yang telah dilakukan dengan negara lain, maka TCA ini berlaku untuk perjalanan bisnis essensial dan perjalanan diplomatik dan kedinasan yang mendesak.

“Dengan demikian, maka TCA tidak berlaku untuk perjalanan biasa atau wisata. Sebagaimana pengaturan TCA dengan negara lain juga, maka penerapan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat akan menajdi bagian utama dari pengaturan ini,” tegas Retno.

Beberapa elemen dari TCA Indonesia-Singapura, pertama, Applicants adalah warga negara kedua negara dan permanent residents Singapura yang perlu melakukan perjalanan dinas, diiplomatik yang mendesak ataupun perjalanan business essential. Kedua, Applicants dari Indonesia harus memiliki sponsor government agency dan enterprises di Singapura serta mengajukan Safe Travel Pass. Karenanya, WNI tidak memerlukan visa untuk masuk ke Singapura dengan syarat tersebut.

Demikian juga sebaliknya, Applicants dari Singapura harus memiliki sponsor government/business entity di Indonesia dan mengajukan visa secara online kepada Ditjen Imigrasi Indonesia. Mengenai pintu keluar masuk atau Location untuk sementara ada di dua titik, yaitu Tanah Merah Ferry Terminal Singapura – Batam Center Ferry Terminal Batam, itu pintu masuk pertama yang menggunakan ferry. Lalu pintu masuk kedua yaitu Soekarno-Hatta International Airport dan Changi International Airport.

Kemudian mengenai persyaratan PCR test, akan dilakukan dua kali PCR pertama dalam 72 jam sebelum kepegian dan PCR kedua pada saat ketibaan di bandara atau terminal ferry. “Pre departure PCR test result dikeluarkan oleh mutually recognized Healthcare Institutions, yang daftarnya akan disampaikan berdasarkan hasil kesepakatan antara Kementerian Kesehatan RI dengan Kemkes Singapura. PCR dilakukan atas biaya sendiri oleh masing-masing applicants,” terang Retno.

Lalu eligible travellers dari Indonesia wajib lakukan registrasi pada aplikasi TraceTogether dan SafeEntry selama berada di Singapura. Kemudian eligible travellers dari Singapura, wajib melakukan registrasi aplikasi e-HAC dan PeduliLindungi selama berada di Indonesia.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved