Ideas

Niniek Kun Naryatie, Staf Ahli Menteri Luar Negeri: “Ke Depan, Kartu Diaspora Akan Lebih Sakti Lagi”

Niniek Kun Naryatie, Staf Ahli Menteri Luar Negeri: “Ke Depan, Kartu Diaspora Akan Lebih Sakti Lagi”

Jujur harus diakui, dalam pengelolaan diaspora, Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara lain seperti China, India, Korea Selatan, Taiwan, Vietnam, bahkan Rwanda, negara di Afrika yang pernah tercabik-cabik perang antarsuku.

Sudah semestinya pengelolaan diaspora dijalankan di tingkat atas. Beberapa negara bahkan sudah membentuk kementerian khusus diaspora, termasuk Rwanda. Di Indonesia, pengelolaan diaspora dimasukkan dalam tugas Kementerian Luar Negeri, yang secara operasional dijalankan oleh Desk Diaspora. Sayangnya, unit ini masih berada di level bawah.

Niniek Kun Nuryatie

Niniek Kun Naryatie, Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Neger-Kemenlu RI

Beruntung, sudah ada kemajuan. Pada Maret 2016 telah ditunjuk seorang staf ahli menteri yang khusus menangani urusan diaspora. Posisi ini secara resmi disebut Staf Ahli Menteri Luar Negeri Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri. Meskipun selevel eselon 1, posisi ini bersifat nonstruktural. Orang yang pertama menduduki posisi ini adalah Niniek Kun Naryatie, seorang pejabat karier di Kemenlu RI.

Produk pertama yang ditelurkan Niniek adalah Kartu Diaspora, yang resminya bernama Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri. Dalam waktu dekat, Kartu Diaspora akan diluncurkan lewat Peraturan Presiden. Beberapa waktu lalu, wartawan SWA Yosa Maulana mewawancarai Niniek di kantornya, Jl. Taman Pejambon 6, Jakarta Pusat. Perbincangan terutama berkisar tentang Kartu Diaspora dan kelembagaan yang mengelola diaspora di Kemenlu. Berikut ini petikannya:

Apa saja fungsi Kartu Diaspora?

Kartu ini akan diberi nama Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) atau bisa juga disebut Indonesian Overseas Card.

Kalau yang bersangkutan tidak memiliki dokumen kependudukan Indonesia seperti KTP, diharapkan melalui Perpres bisa disetarakan. Jadi kalau nanti misalkan ada diaspora yang mau beli properti terus ditanya mana KTP-nya, lalu dia bilang saya punya KMILN (Kartu Diaspora), persyaratan akan terpenuhi.

Fungsinya diharapkan akan seperti itu, tapi bukan menggantikan KTP. Untuk keperluan yang mensyaratkan KTP, kalau dia diaspora Indonesia, dia boleh pakai kartu itu.

Fungsi kedua kartu tersebut, untuk pendataan. Sekarang kami ingin tahu diaspora itu siapa saja di luar negeri, kerja di mana, dan keahliannya apa. Kalau negara memerlukan orang yang ahli, kita punya data untuk mengontak mereka. Melalui pendataan ini, kami harapkan bisa pulling resources-nya.

Apa saja kendala yang dihadapi untuk meluncurkan Kartu Diaspora?

Sebetulnya tidak ada kendala. Tapi, karena ini menyangkut prosedur hukum, jadi memerlukan waktu dan harus diharmonisasikan dengan peraturan-peraturan yang sudah ada, agar tidak menabrak. Kami berharap peluncurannya bisa di bulan-bulan depan, karena Perpresnya mudah-mudahan segera ditandatangani.

Sejauh mana Pemerintah melihat potensi diaspora Indonesia?

Diaspora itu kan banyak yang sugih. Misalnya, ada yang ingin beli ORI (Obligasi Ritel Indonesia) atau ingin buka tabungan di sini, namun selama ini tidak bisa karena persyaratannya adalah KTP. (Kondisi ini) diharapkan bisa diubah dengan Perpres. Memang secara hukum Indonesia, mereka (yang di luar negeri) tidak bisa punya KTP Indonesia.

Apakah sudah dikomunikasikan dengan para diaspora?

Mengenai Kartu Diaspora, tadi saya sudah sosialisasi ke para diaspora di Thailand, Los Angeles, Belanda, dll. Berikutnya, saya akan sosialisasi ke para diaspora di Singapura. Tentunya, kami akan melakukan sosialisasi di kantong-kantong diaspora. Ini kan salah satu cara supaya mereka mau apply.

Apa saja yang selama ini sudah dilakukan tim Anda untuk connecting the dots para diaspora ini?

Saya selalu menjalin kontak dengan mereka. Saya menyediakan diri saya untuk menerima mereka, termasuk melalui e-mail atau WhatsApp. Semua jalur komunikasi terbuka.

Kabarnya anggota tim untuk mengurus diaspora di Kemenlu hanya sedikit?

Ya, menurut saya, tidak apa-apa. Kalau timnya besar, nanti protes kok pegawai negeri nambah terus hehehe…. Ini masih bisa di-handle.

Agar kolaborasi dengan diaspora menjadi lancar, apakah perlu dibentuk kelembagaan BNP2TKI & Diaspora, yang mengurus baik para TKI maupun diaspora non-TKI, sebagaimana pernah diusulkan Pak Dino Patti Djalal?

Begini. Kalau kita ingin membuat suatu badan, kan ada konsekuensi hukum, konsekuensi anggaran, dan masih banyak lagi. Kalau masih bisa di-handle oleh kami, kenapa mesti bikin rumah besar? Sekarang saya kira belum perlu. Ke depannya, barangkali perlu.

Sekarang mau bikin “rumah” yang besar? Kayaknya belum deh. Saya tidak totally against ide tersebut. Mungkin, saat ini belum diperlukan. Dengan tim kami yang kecil ini, kami masih bisa terus bekerja supaya Kartu Diaspora terbit. Nanti kalau memang ada kebutuhannya, barulah kita pikirkan untuk bikin itu. Ibaratnya kalau anak masih kecil, ya rumahnya kecil. Nanti kalau tambah besar, ya bikin lebih besar lagi. Begitu saja logikanya.

Lalu ke depannya, apa lagi setelah Kartu Diaspora?

Ke depannya, kami akan bikin kartu itu lebih sakti lagi. Misalnya, nanti kartu ini mungkin saja fungsinya sudah menyamai KTP. Itu pun harus diubah dulu peraturannya dengan kelembagaan terkait. Mungkin nanti bisa lebih sakti seperti di India, di mana kartu seperti itu langsung sebagai visa seumur hidup bagi eks WNI.

Selain kartu ini, apa sudah ada upaya lain?

Saya melihatnya masih kartu ini dulu ya yang paling urgent. Ya, tentu saja program mereka (para diaspora) juga penting. Mereka harus menunjukkan bahwa mereka punya potensi dan mewujudkan potensi tersebut untuk Indonesia.

Sebelum kartu ini, apakah sudah pernah ada program kolaborasi lain?

Tidak ada. This is the first, ya. Yang lain, kami terus menjalin kontak dengan mereka. (Yosa Maulana/BSP)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved