Management Trends zkumparan

Grab Gelar Sosialisasi Aturan Ganjil Genap

Grab sosialisasi aturan ganjil-genap. (Foto :Grab).

Grab menggelar “Sosialisasi Aturan Ganjil Genap untuk Angkutan Sewa Khusus (ASK)” untuk memastikan bahwa para mitra pengemudi GrabCar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) mengetahui dan mematuhi aturan lalu lintas tersebut.

Saat ini, aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat sudah diberlakukan di Jakarta, tepatnya di Jl. Sudirman, Jl. Thamrin, Jl. Medan Merdeka Barat dan Jl. Gatot Subroto. Kemudian, aturan tersebut diperluas di beberapa ruas jalan tol di Jabodetabek, yaitu Tol Jakarta-Cikampek, Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Tol Jakarta-Tangerang.

Angkutan umum dikecualikan dari aturan tersebut, termasuk ASK yang sudah memiliki perizinan lengkap dan menempelkan stiker ASK di kaca depan kendaraan. “Kami berkomitmen mendukung pemerintah dan aparat kepolisian dalam menerapkan mekanisme pengaturan lalu lintas untuk angkutan umum, termasuk aturan ganjil genap untuk ASK, demi menjaga keamanan, keselamatan dan kenyamanan para pengguna jalan. Melalui sosialisasi hari ini, kami harap seluruh mitra pengemudi kami mengetahui dan menaati peraturan yang berlaku tersebut,” ujar Ridzki Kramadibrata, Direktur Pengelola Grab Indonesia di Jakarta (9/5/2018).

Dalam sosialisasi ini, Bambang Prihartono, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), perwakilan Korlantas POLRI, perwakilan Dinas Perhubungan DKI Jakarta serta puluhan mitra pengemudi GrabCar. Selain sosialisasi aturan ganjil genap para mitra pengemudi juga mendapatkan penjelasan mengenai Penanganan Kemacetan Dalam Menghadapi Asian Games 2018 serta Penegakan Hukum dan Tim Green Line sebagai Paket Kebijakan Penanganan Kemacetan Jabodetabek.

Ridzki melanjutkan, Grab mendorong seluruh mitra pengemudi untuk menaati peraturan yang berlaku untuk ASK, terutama terkait perizinan, agar para mitra pengemudi dapat mencari nafkah dengan tenang karena sudah memiliki kelengkapan yang dibutuhkan. “Grab selalu siap bersinergi dengan pemerintah dan aparat kepolisian untuk menyediakan layanan transportasi yang aman, nyaman dan terjangkau untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia,” imbuhnya.

Selain kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, Grab menerapkan prinsip KYC (know your customer) secara ketat dalam pendaftaran mitra pengemudi GrabCar demi meningkatkan aspek keselamatan penumpang yang menjadi prioritas utama perusahaan. Grab melakukan pengecekan dokumen-dokumen (KTP, SIM, STNK dan SKCK) secara fisik dan menemui calon mitra pengemudi secara langsung. Grab juga memeriksa kondisi kendaraan calon mitra pengemudi.

Pada kesempatan yang sama, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan oleh Grab dan berharap langkah tersebut dapat diikuti oleh penyedia aplikasi dan operator ASK lainnya.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved