Capital Market & Investment zkumparan

KSEI Peroleh Fatwa DSN-MUI

KSEI Peroleh Fatwa DSN-MUI
Sekretaris Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Dr. H. Anwar Abbas (kedua kiri) menyerahkan fatwa kepada Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Friderica Widyasari Dewi (kedua kanan)

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memperoleh Fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) terkait Proses Bisnis Atas Layanan Jasa KSEI. Penyerahan Fatwa dilakukan oleh Sekretaris DSN-MUI, Dr. H.Anwar Abbas kepada Direktur Utama KSEI, Friderica Widyasari Dewi.

Fatwa nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu tersebut diperoleh pada Rapat Pleno DSN-MUI yang telah dilaksanakan pada Kamis, 8 November 2018, yang dihadiri oleh Ketua DSN-MUI K.H. Dr. Ma’ruf Amin.

Sebelumnya, sejak tahun 2001 DSN-MUI telah mengeluarkan 3 buah fatwa syariah yang menjadi dasar berinvestasi di pasar modal Indonesia yaitu Fatwa nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah, Fatwa nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, Fatwa nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek yang diberikan ke Bursa Efek Indonesia.

Fatwa ini mengatur tentang proses transaksi di Bursa serta penerbitan indeks saham syariah di pasar modal (Indeks Saham Syariah Indonesia, Jakarta Islamic Index, dan Jakarta Islamic Index 70). Hal tersebut juga didukung oleh penerapan oleh beberapa Perusahaan Efek yang memiliki aplikasi berupa online trading syariah.

Dengan adanya fatwa nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tersebut, maka semakin lengkap dasar-dasar yang sesuai dengan prinsip syariah dan menjadi acuan serta pegangan dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia. Friderica menyatakan Indonesia merupakan pasar yang potensial bagi pertumbuhan produk-produk investasi yang berdasarkan prinsip syariah. “Di pasar modal Indonesia terdapat lebih dari 50% saham yang ada di Bursa merupakan saham berbasis syariah,” ujar Friderica di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta (1/4/2019).

Penerbitan fatwa ini merupakan inisiatif dari KSEI dengan dukungan oleh DSN-MUI , OJK, dan SRO. Adanya fatwa tersebut juga harus dibarengi dengan edukasi kepada investor dan masyarakat secara umum. Friderica berharap, fatwa ini dapat semakin memantapkan berinvestasi secara syariah dalam beragam produk di pasar modal Indonesia.

“Karena dari proses transaksi di Bursa hingga proses penyelesaian di KSEI sudah sesuai dengan prinsip syariah serta proses penerbitan Reksa Dana yang dikelola dalam infrastruktur Investasi terpadu di KSEI pun telah sesuai dengan prinsip syariah,” dia menambahkan.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved