Property zkumparan

BP Tapera Permudah Akses Peserta Berbasis 12 Asas

Ilustrasi Foto : Dok

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah pertama yang layak dan terjangkau bagi peserta, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), seperti yang diamanatkan Undang-Undang Tapera Nomor 4 Tahun 2016. BP Tapera berkolaborasi dengan instansi pemerintah untuk memuluskan program tersebut. Demikian kesimpulan dikusi virtual mengenai program Tapera di Jakarta pada awal pekan ini.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri, Safrizal, mengatakan pihaknya berkomitmen mendukung kerjasama antara BP Tapera dengan pemerintah daerah untuk membantu mengenai ketersediaan lahan dan mewujudkan pembangunan rumah yang layak huni untuk aparatur sipil negara (ASN).

Pada kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro, menambahkan, dana Tapera merupakan milik peserta yang akan dikelola oleh BP Tapera dengan memperhatikan kepada 12 asas, yaitu kegotongroyongan, kemanfaatan, nirlaba, kehati-hatian, keterjangkauan dan kemudahan, kemandirian, keadilan, keberlanjutan, akuntabilitas, keterbukaan, portabilitas, dan dana amanat

Pelaksanaannya, menurut Eko, diawasi oleh Komite Tapera dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Salah satu bentuk dari asas keterbukaan tersebut, peserta dapat mengakses informasi tabungan melalui portal kepesertaan yang disediakan oleh BP Tapera,” ujar Eko.

Adapun, besaran simpanan peserta adalah sebesar 3% yang terdiri dari 2,5% ditanggung oleh pekerja dan 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja. Pada akhir masa kepesertaan, seluruh tabungan beserta imbal hasil akan dikembalikan kepada peserta. “Dengan demikian, Tabungan milik Peserta tidak digunakan sebagai dana operasional BP Tapera” jelas Eko.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil mengamanatkan semua aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh Tim Likuidasi akan dialihkan kepada BP Tapera untuk kemudian dikembalikan kepada PNS pensiun atau ahli waris PNS pensiun dan PNS aktif sebagai saldo awal Tapera.

Saat ini, BP Tapera sedang melakukan persiapan untuk pengembalian Dana Taperum PNS kepada PNS pensiun atau ahli waris PNS pensiun yang belum dikembalikan terutama sejak Bapertarum PNS dibubarkan pada 23 Maret 2018. Pensiunan maupun ahli waris dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dokumen dan memiliki rekening atas nama peserta atau ahli waris.

PNS pensiun atau ahli waris tidak perlu datang ke kantor BP Tapera, dana pengembalian akan langsung di transfer ke rekening, setelah melalui proses validasi dan verfikiasi melalui pemberi kerja selesai dilaksanakan, untuk memastikan bahwa pengembalian tabungan peserta PNS pensiun atau ahli waris diterima langsung pada yang berhak.Adapun, dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi antara lain KTP serta surat keterangan lainnya. BP Tapera berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pengalihan dan pengembalian dana Taperum tersebut.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved