Property

Cara Terima Bantuan ‘Bedah Rumah’ dari Pemerintah

Oleh Admin
Cara Terima Bantuan ‘Bedah Rumah’ dari Pemerintah

Kini memiliki rumah tak layak huni bukan lagi masalah. Pasalnya melalui program bedah rumah atau BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya), masyarakat memiliki kesempatan menempati hunian ‘baru’ yang lebih layak dari pemerintah.

Program ini bertujuan untuk merehabilitasi tempat tinggal untuk menjadi lebih layak tinggal. Menurut data yang diterima dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) di tahun 2015 telah tercatat lebih dari 82 ribu rumah yang mendapatkan bantuan tersebut.

Kegiatan bedah rumah. (foto: dok.flickr-juliet harneis)

Kegiatan bedah rumah. (foto: dok.flickr-juliet harneis)

Program BSPS akan memberikan bantuan dana pembangunan Rp 7,5 juta – Rp 15 juta. Besaran dana tersebut diberikan sesuai dengan kondisi hunian yang akan direnovasi. Dana tersebut diperoleh dari APBN. Tahun ini pemerintah berencana membedah 95 ribu unit rumah dengan biaya sebesar Rp 1,44 triliun.

Program ini berhak dinikmati oleh setiap rakyat Indonesia yang memang membutuhkannya. Berikut adalah beberapa cara untuk mendapatkan fasilitas ini :

– sudah memulai membangun rumah sebelum memperoleh bantuan

– memiliki tabungan uang yang dijadikan dana tambahan BSPS

– memiliki aset lain yang bisa dijadikan dana tambahan BSPS

Kriteria Rumah Yang Layak Dapat Dana Bantuan

Selain syarat, ada sejumlah kriteria rumah yang layak mendapatkan bantuan program bedah rumah atau BSPS, di antaranya:

– dikuasai secara fisik dan jelas batasnya

– bukan tanah warisan yang belum dibagikan

– tak dalam status sengketa

– penggunaannya sesuai rencana tata ruang

(Sumber : Rumahku.com)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved