Property

Ingin Jual Tanah Warisan, Begini Caranya

Oleh Admin
Ingin Jual Tanah Warisan, Begini Caranya

Pada dasarnya, menjual tanah warisan melewati proses yang sama dengan jual beli tanah biasa. Bedanya, dalam jual beli tanah biasa yang berhak menandatangani Akta Jual Beli (AJB) adalah penjual yang namanya tercantum dalam sertifikat. Sedangkan untuk jual beli tanah warisan, yang berhak menandatangani AJB ialah ahli waris dari orang yang meninggal atau pewaris yang membayar pajak akta waris.

foto: doc.flicker (rumahku.com)

foto: doc.flicker (rumahku.com)

Status ahli waris tersebut dibuktikan dnegan adanya Surat Keterangan Waris (SKW). Pembuatannya disaksikan dan ditandatangani oleh dua orang saksi, disahkan oleh lurah dan diperkuat dengan tanda tangan camat setempat. Tipe SKW ini berlaku, bila pewaris hanya terdiri dari satu orang saja.

Jika pewaris lebih dari satu, pembuatan SKW melalui penetapan pengadilan atau umum disebut dengan fatwa waris. Hal ini ditempuh agar tidak muncul perselisihan antara ahli waris di kemudian hari. Usai membuat SKW para ahli waris baru bisa melakukan proses jual beli tanah yang diwariskan tersebut. Untuk kelancaran dan keamanan proses ada sejumlah langkah yang harus dilewati seperti:

Bayar BPHTB

Warisan berupa tanah memudahkan ahli waris untuk menjualnya. Ahli waris tak perlu melewati proses balik nama sertifikat. Hal yang perlu dilakukan ialah membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) waris dengan bantuan notais/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Setelah mengantongi BPHTB, ahli waris yang menjual tanahnya bisa datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk proses lebih lanjut. BPHTB waris sendiri adalah pengenaan pajak pada ahli waris tanah. Hal ini terakit dengan peralihan hak atas tanah dari orang yang mewariskan dan telah meninggal pada ahli warisnya.

Dokumen Jual Beli Tanah Warisan

Setelah BPHTB selesai, tanah warisan bisa dijual dengan memenuhi sjeumlah dokumen penting berikut ini:

Adapun perlu dilampirkan mengenai data penjual dan pembeli yang berupa :

(Sumber : Rumahku.com)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved