Property zkumparan

Mengacu PSAK 72, PP Properti Serah Terima 15 Lokasi Tahun Ini

Direktur Utama PPRO Taufik Hidayat, bersama Direktur Pengembangan Bisnis dan HCM Nanang Siswanto (kiri) dan Direktur Keuangan Indaryanto (tengah).

Perusahaan pengembang properti, PT PP Properti Tbk (PPRO) memiliki 15 lokasi yang akan diserahterimakan kepada konsumen. Rencana 15 lokasi yang akan diserahterimakan tahun ini di antaranya ada 7 tower apartemen dan ruko di Jabodetabek, 4 tower Apartemen di Jawa Timur, 2 tower apartemen dan landed house di Jawa tengah serta Rukan di Kertajati, Jawa Barat.

Sebelumnya, pengakuan pendapatan industri properti mengunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 44, yang mana pengakuan pendapatan diakui berdasarkan metode persentase penyelesaian konstruksi bangunan. Mulai 1 januari 2020 diterapkan PSAK 72 yang mana pengakuan pendapatan berdasarkan serah terima bangunan. “Hal inilah yang membuat PPRO nyaman dan optimis dengan pencapaian kinerja tahun 2020. Adapun target laba tahun 2020 sekitar Rp346 miliar,” ujar Taufik Hidayat, Direktur Utama PPRO.

Taufik menambahkan, untuk mencapai laba tersebut dibutuhkan pemasaran baru sebesar Rp2,6 triliun, yang mana sebesar Rp2,27 triliun setara dengan 87,3% adalah saldo pemasaran sampai dengan akhir tahun 2019, sehingga target pemasaran tahun 2020 hanya sebesar Rp821 miliar. Namun demikian PPRO melihat peluang pemasaran tahun ini sekitar Rp 3,8 triliun.

Untuk menghadapi tantangan di tahun 2020, pihaknya memiliki beberapa strategi, di antaranya melakukakan percepatan pemasaran apartemen yang sudah selesai, mempercepat penyelesaian pembangunan apartemen yang sudah selesai dan menambah produk landed house, serta mempercepat proses serah terima unit. Strategi itu semua adalah untuk merealisasikan serah terima sehingga men-generate EBITDA di tahun 2020.

Selain strategi untuk menggenerate EBITDA, perseroan juga melakukan percepatan cash in, pengendalian capex, melakukan efisiensi dan melakukan strategic partnership. Demikian paparan dari Taufik Hidayat dalam acara Penawaran Obligasi yang saat ini telah mendapatkan izin publikasi dari OJK. “Penerbitan obligasi ini menjadi strategi PPRO dalam rangka pendanaan jangka panjang agar bisa mengejar stratgei pertumbuhan bisnisnya,” kata Taufik mengakhiri penjelasannya.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved