Property

Tepat dan Aman Beli Rumah Lelang, Begini Caranya

Oleh Admin
Tepat dan Aman Beli Rumah Lelang, Begini Caranya

Membeli rumah lelang dianggap sebagai salah satu cara jitu mendapatkan harga miring alias murah. Penawaran biasanya ada di bawah harga pasar dan bisa dibeli dengan mudah, asalkan mengikuti prosedurnya.

Di sisi lain, rumah lelang berisiko tinggi terjadi permasalahan sengketa. Contohnya, pemilik rumah yang dilelang menolak penyitaan oleh bank. Untuk itu, Anda wajib jeli memilih dan membeli rumah dari pelelangan.

Rumah lelang ialah properti yang disita bank karena kredit macet atau ketidakmampuan kreditur melunasi cicilan bulanan. Jadi, bila ingin membeli rumah dari pelelangan, perhatikan dulu 3 poin penting berikut ini:

Alasan Rumah Dilelang

Secara umum ada 3 alasan rumah disita atau akhirnya dilelang oleh bank. Yakni:

– Kreditur tidak membayar cicilan bulaan rumah selama berbulan-bulan secara berturut-turut. Rumah pun akhirnya disita dan dimasukkan dalam daftar lelang.

– Sertifikat rumah dijadikan agunan, tapi kreditur tak membayar cicilan bulanan atau macet selama beberapa bulan hingga disita.

– Tidak membayar kewajiban perpajakan yang diwajibkan dan akhirnya terkena sanksi penyitaan rumah, lalu dilelang.

Ketika masuk pelelangan, umumnya melewati 2 cara, yakni di Balai Lelang dan Penetapan Peradilan. Untuk jadwal pelelangannya baisanya diumumkan sebelum pelaksanaan lelang.

Poin Penting Saat Beli Rumah Lelang

– Perjanjian Kredit (PK)

Pelajari dan pahami isi Perjanjian Kredit (PK) dengan jeli. Termasuk Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan dokumen penting lainnya. Dari sana Anda bisa mengetahui gambaran jelas tentang tata cara pelelangan. Rumah tersebut cenderung aman dari risiko, bila pemilik rumah sudah ada kesepakatan dengan bank.

– Kelengkapan Surat-Surat Rumah

Umumnya, bank penyita sudah memastikan kelengkapan dokumen dan surat penting lainnya. Tapi, tak ada salahnya Anda juga melakukan pengecekan ulang. Dokumen yang perlu dicek seperti, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat tanah dan rumah serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Rumah Lelang_dok. flickr

Sumber foto: dok.flickr

– Datangi Lokasi Rumah

Untuk keamanan, kejelasan dan kepuasan, Anda bisa mendatangi rumah yang dilelang. Lihat bagaimana kondisinya apakah nanti perlu direnovasi atau masih layak huni.

– Siapkan Notaris

Didampingi notaris membuat segala sesuatu terasa lebih aman. Khususnya soal legalitas KPR dan pengurusan berkas lainnya. Sebaiknya Anda menghubungi notaris sekitar 2 minggu sebelum pelelangan diadakan.

Langkah-Langkah Membeli Rumah Lelang

Untuk mendapatkan rumah lelang yang diinginkan, rajinlah ke bank dan tempat pelelangan properti. Proses berburu inilah yang membuat banyak orang bilang mendapatkan rumah lelang gampang-gampang susah. Langkahnya antara lain:

– Cari rumah lelang

Temukan rumah bercat atau bertuliskan dalam pengawasan bank. Rumah bertanda seperti itu sudah pasti dilelang. Lalu, cari tahu bank mana yang melakukan penyitaan. Setelah itu, datanglah ke kantor bank tersebut untuk mendapatkan informasi detailnya. Seperti cara membeli rumah lelang secara KPR.

– Mengisi formulir

Saat mendatangi bank, Anda biasanya akan diminta mengisi formulir pengajuan. Nantinya, formulir itu dijadikan review seberapa banyak peminat yang ingin membeli rumah lelang yang Anda inginkan.

– Ikut pelelangan

Mintalah jadwal, waktu dan lokasi pelelangan ke customer service bank. Biasanya, bank sudah memiliki jadwal pelelangan untuk satu tahun. Setelah itu, Anda juga masih harus mendaftar ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau pihak swasta yang ditunjuk bank.

Anda juga diwajibkan membayar uang muka sebesar 20 hingga 50 persen dari harga rumah yang dilelang. Bila kalah di pelelangan maka, uang tersebut akan dikembalikan. Tapi jika menang, Anda harus melunasi keseluruhannya dalam kurun waktu sesuai ketentuan. Jika lalai, uang muka berpotensi hangus.

Setelah lunas, KPKNL akan menyerahkan berkas dan surat yang harus Anda bawa ke bank. Berkas tersebut akan ditukarkan dengan sertifikat rumah asli.

(Sumber : Rumahku.com)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved