Property

Triniti Land Kantongi Pendapatan Rp 11,6 Miliar

progress pengerjaan Collins Boulevard, proyek properti Triniti Land. (Foto : Istimewa)

PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) atau Triniti Land membukukan pendapatan yang dibukukan (booked revenue) pada kuartal I/2020 sebesar Rp 11,6 miliar walaupun penjualan (marketing revenue) pada periode ini senilai Rp 93,3 milliar. Pendapatan di Januari-Maret 2020 ini menurun dibandingkan pendapatan yang dibukukan perusahaan pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 75,3 miliar. Penurunan ini terjadi lantaran perseroan mulai mengimplementasikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 72 (PSAK 72) yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2020 dan secara resmi menggantikan seluruh standar terkait pengakuan pendapatan yang ada saat ini.

Pendapatan yang bisa dibukukan pada perusahaan real estat yang diatur dalam PSAK 72 hanya membukukan pendapatan dari proyek yang sudah diserah terimakan, berbeda dengan aturan sebelumnya yang mencatatkan pendapatan berdasarkan progress of completion. Hal ini mengakibatkan pembukuan dan pencatatan laporan keuangan Triniti Land berbeda dengan actual performance yang baik.

Perseroan mencatatkan penjualanRp 93,3 milliar namun dikarenakan proyek perseroan seperti The Smith, Collins Boulevard dan Marc’s Boulevard belum serah terima, maka Triniti Land tidak dapat mencatatkan penjualannya dan berakibat kerugian sebesar Rp 14,38 miliar.

Penerapan PSAK 72 secara penuh oleh TRIN merupakan upaya penerapan tata kelola perusahaan yang baik oleh Perseroan. Meski dalam jangka pendek hal ini akan membuat pendapatan dan keuntungan yang tercatat tergerus, perseroan tidak terlalu kuatir karena “actual” performance perseroan tidak seperti yang tercermin dalam “pencatatan” di laporan keuangan.

Perseroan memastikan dalam jangka panjang pendapatan dan keuntungan perusahaan akan melonjak tajam ketika dimulainya serah terima proyek the Smith, Collins Boulevard dan Marc’s Boulevard dan juga akan didukung peluncuran proyek baru dari Perseroan. “Direksi dan Manajemen memutuskan untuk melakukan penerapan PSAK 72 secara penuh untuk memastikan perseroan menerapkan Good Corporate Governance dan juga transparansi dalam pengelolaan perusahaan”, kata Ishak Chandra, Presiden Direktur dan CEO Triniti Land dalam siaran pers di Tangerang, Rabu (30/6/2020).

Perseroan tidak menampik kalau pandemi virus Covid-19 yang melanda dan melumpuhkan perekonomian agak mempengaruhi optimalisasi omset di periode tersebut. Meski demikian, Triniti Land melakukan berbagai strategi dan inovasi yang terukur untuk mengurangi dampak dari Covid-19 seperti mulai menekankan promosi digital dan juga pemasaran secara online sejak pandemik dimulai. Perseroan juga akan mulai mengeluarkan produk baru yang bisa membuat serah terima lebih cepat seperti rumah tapak (landed house).

Selain itu, Triniti Land beradaptasi dengan kelaziman baru (new normal), salah satunya adalah dengan kebijakan pemasaran yang membuahkan hasil lewat penjualan virtual yang dibuktikan dengan naiknya pemasaran secara online. Selain itu, Triniti Land juga melakukan penyesuaian penerapan jam kerja yang fleksibel bagi seluruh karyawan namun efisien dan berpegang pada hasil kerja.

Triniti Land berencana menerapkan Work From Home Partial walaupun pandemik sudah selesai dengan penerapan 3-to-2 concept. “Jadi karyawan bekerja di kantor hanya 3 hari dan 2 harinya bekerja dari rumah. Kami berkeyakinan dengan Task Management, System Collaboration, dan KPI yang jelas, konsep parsial WFH ini akan bisa berjalan dengan baik dan membuat karyawan bisa lebih produktif dan mereka akan mempunyai kehidupan yang seimbang antara bekerja dan keluarga. Selain itu perseroan juga bisa menekan biaya operasional,” lanjut Ishak.

Triniti Land juga memastikan kegiatan pembangunan akan tetap berjalan dengan baik, sebelum dan usai pandemik berlalu. Proyek the Smith diharapkan serah terima akhir tahun ini atau awal tahun 2021, Collins Boulevard sudah mulai dibangun sejak akhir tahun lalu dan Marc’s Boulevard Batam akan dibangun pada semester kedua tahun ini.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved