OJK Cabut Izin Indosterling Aset Manajemen, Berikan Denda Kepada Pihak Ini
Pada Agustus 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha PT Indosterling Aset Manajemen serta sanksi administratif berupa denda atas kasus kepada 1 perusahaan efek, 2 emiten, 1 penilai dan 2 pihak lainnnya sebesar Rp5,61 miliar.
Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, mejabarkan OJK selama tahun ini mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 90 pihak. "Terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp62,78 juta, 14 perintah tertulis, 2 pencabutan izin usaha manajer investasi, 1 percabutan izin orang perseorangan, dan 8 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan senilai Rp52,14 miliar kepada 588 pelaku jasa keuangan di pasar modal," tutur Inarno di jumpa pers virtual di Jakarta, Jumat (6/9/2024).
OJK, lanjut Inarno, memberikan 69 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 sanksi administratif berupa peringatan tetulis atas selain keterlambatan. (*)