OJK dan Otoritas Korea Bermitra Untuk Pengawasan Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pertemuan bilateral dengan Financial Supervisory Service (FSS) Korea untuk membahas kerja sama dan koordinasi terkait pengawasan lintas batas terhadap lembaga jasa keuangan (LJK) serta potensi kerja sama di masa depan. Pertemuan dipimpin oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dan Gubernur FSS, Korea Lee Bokhyun, di Jakarta, Jumat (15/11/2024). Kegiatan ini memfokuskan pada aspek pengawasan LJK pada kedua otoritas, pengawasan lintas batas terhadap LJK Korea yang beroperasi di Indonesia, dan koordinasi pengawasan.
Mahendra menyampaikan pertemuan tersebut dilakukan guna memperkuat fungsi pengawasan LJK dan mempererat hubungan bilateral OJK dengan FSS Korea.“Kedua otoritas perlu melakukan pembahasan yang mendalam tentang pengawasan institusi keuangan milik Korea di Indonesia termasuk rencana bisnisnya untuk melihat gambaran yang lebih mendalam terhadap kondisi yang ada saat ini,” kata Mahendra pada keterangan tertulis yang dikutip swa.co.id di Jakarta, Senin (18/11/2024).
Pada kesempatan ini, Gubernur FSS, Lee Bokhyun, mengapresiasi pertemuan bilateral OJK dan FSS yang akan memperkuat kolaborasi antar kedua otoritas.“FSS terbuka untuk pertukaran data dan informasi dengan OJK guna meningkatkan kualitas pengawasan perbankan dan asuransi di masing-masing negara,” kata Lee. Saat ini, terdapat satu bank milik Indonesia yang memiliki kantor cabang di Seoul, Korea yakni BNI yang dikelola PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI).
Sementara, terdapat enam bank dari Korea yang beroperasi di Indonesia, yakni PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKB), PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk, PT Bank KEB Hana Indonesia, PT Bank Shinhan Indonesia, PT Bank IBK Indonesia Tbk (AGRS), dan PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR).
Pada sektor asuransi, Indonesia tidak memiliki perusahaan asuransi yang beroperasi di Korea, namun terdapat enam perusahaan asuransi Korea yang beroperasi di Indonesia, yakni PT Hanwa Life Insurance Indonesia, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk, PT Lippo General Insurance Tbk, PT Kookmin Best Insurance Indonesia, PT Asuransi Samsung Tugu dan PT Meritz Korindo Insurance.Kedua otoritas telah memiliki kerja sama formal dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada April 2015.
Berbagai kegiatan pertemuan, seminar, study visit, pemeriksaan langsung, hingga secondment kerap dilaksanakan oleh kedua otoritas sebagai bentuk implementasi kerja sama seperti yang disepakati dalam MoU tersebut. Pada pertemuan ini, kedua otoritas menguatkan komitmen untuk terus menjalin dan memperkuat kerja sama bilateral khususnya koordinasi pengawasan di sektor jasa keuangan. (*)