Standar Teknis Teknologi Kartu Chip Dirumuskan

Standar Teknis Teknologi Kartu Chip Dirumuskan

Ketiga perusahaan switching tersebut adalah PT Rintis Sejahtera (Pengelola Jaringan ATM Prima), PT Daya Network Lestari (Pengelola Jaringan ATM Alto) dan PT Artajasa Pembayaran Elektronis (Pengelola Jaringan ATM Bersama).

”Perumusan standar teknis teknologi chip kartu ATM dan kartu debit perlu dilakukan selain untuk meningkatkan faktor keamanan juga untuk menjaga kesesuaian pengoperasian (interoperabilitas) antar bank yang pada akhirnya dapat memberikan kemudahan dan fasilitas yang lebih luas kepada nasabahnya tanpa harus mengeluarkan investasi yang cukup besar bagi bank”, kata S. Budi Rochadi.

Awalnya, penyusunan standar teknis ini akan dilakukan oleh Forum Komunikasi Sistem Pembayaran Nasional (FKSPN) dan Komite Standard dan Produk/Sub Komite APMK (Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu) yang beranggotakan 16 bank yang merupakan perwakilan dari 5 asosiasi perbankan.

Namun, mengingat pemahaman dan pengetahuan anggota Sub Komite APMK mengenai teknologi chip sangat beragam maka untuk mempercepat proses pembahasan, seluruh anggota Sub Komite sepakat memberikan mandat kepada tiga perusahaan switching tersebut di atas untuk menyusun standar teknis dimaksud.

Saat ini terdapat 77 (tujuh puluh tujuh) bank yang telah bergabung dengan satu atau lebih penyelenggara switching. Hal ini berarti jutaan nasabah dari bank-bank tersebut selama ini telah menikmati jaringan pelayanan ATM yang luas yang diselenggarakan oleh perusahaan switching tersebut.

“Dengan adanya nota kesepahaman ini diharapkan standar teknis teknologi chip untuk kartu ATM dan kartu debit dapat segera terwujud dan diimplementasikan”, tambah Budi Rochadi.

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.

# Tag