Trends Economic Issues

OJK: Keberadaan Fintech Dapat Memulihkan Ekonomi Indonesia

OJK: Keberadaan Fintech Dapat Memulihkan Ekonomi Indonesia
Penjelasan OJK pada penutupan Indonesia Fintech Summit 2022 (Foto: Audrey/SWA)

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menyampaikan tentang pelaku financial technology (fintech) dan ekonomi digital diperkirakan bisa meningkatkkan produk domestik bruto (PDB) Indonesia menjadi Rp 24 triliun dan mampu memanfaatkan potensi ekonomi digital triliun pada 2030.

“RUU P2SK akan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat terdapat bab khusus terkait Inovasi Teknologi Sektor Keuangan demi menjaga keseimbangan antara inovasi tata kelola dan manajemen risiko. Kami melihat bahwa ekosistem keuangan digital Indonesia sudah berada di tren yang tepat dan terus meningkat, dengan proyeksi akan mencapai Rp 24 triliun di tahun 2030,” ungkap Mirza dalam Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional 2022, Senin (12/12/2022).

Dia memaparkan kebijakan ITSK tersebut untuk memastikan level playing fiel di sektor jasa keuangan dan meminimalkan arbitrasi kebijakan sektor jasa keuangan. Dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen dan pengembangan ekosistem ekonomi digital yang inklusif dan berdaya tahan, terdapat pula aturan di RUU P2SK terkait aspek perlindungan konsumen yang harus dijaga dalam ITSK.

Di sisi lain, keberadaan fintech di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari ekosistem keuangan digital juga telah memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dengan menciptakan akses keuangan alternatif bagi masyarakat yang unbankable.

Fintech juga turut membantu sektor jasa keuangan untuk mencapai stabilitas dan efisiensi, serta menurunkan biaya transaksi yang berdampak positif terhadap kegiatan perekonomian nasional.

Menurut Mirza, cepatnya perkembangan fintech di Indonesia tidak terlepas dari tingkat literasi keuangan yang meningkat di tahun 2022 sebesar 49,68 persen, naik dari tahun 2019 yang pada saat itu hanya 38,03 persen. Transformasi digital juga berkontribusi pada peningkatan indeks inklusi keuangan yang pada Tahun 2022 sebesar 85,1 persen, meningkat dari tahun 2019 yang hanya sebesar 76,2 persen.

Dia menegaskan, bahwa OJK menyambut baik perkembangan industri fintech Indonesia yang terus positif. Sesuai data AFTECH 2022 saat ini terdapat lebih dari 20 jenis layanan keuangan digital, yang ditawarkan oleh kurang lebih 36 penyelenggara fintech, diantaranya pembayaran digital pinjaman online atau P2P Lending, aggregator, inovatif credit scoring, perencana keuangan financial planner dan layanan urun dana di pasar modal atau Securities Crowdfunding.

“Kami juga turut memberikan apresiasi kepada para penyelenggara fintech yang terus memberikan kontribusinya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kita bisa melihat peran P2P lending yang terus menyalurkan sebesar 44,3 persen dari penyerahan pinjaman atau sebesar dari sebesar Rp 8.269 miliar kepada pelaku UMKM dan sektor produktif lainnya,” ujarnya.

Securities Crowdfunding juga menciptakan pengumpulan dana sebesar Rp 661 miliar yang siap untuk disalurkan untuk pengembangan UMKM. Selain itu inovasi keuangan digital yang berjumlah 93 platform telah berkontribusi pada lebih dari 2 triliun transaksi layanan Jasa Keuangan di Indonesia.

“Pesatnya transformasi digital di sektor jasa keuangan tersebut tentunya harus tetap mendukung stabilitas sistem keuangan. untuk itu OJK akan terus melakukan penyempurnaan kebijakan yang akomodatif dalam memitigasi risiko terkait digital,” jelasnya.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved