SWA Online Trends Economic Issues

Bekraf Luncurkan Satgas Penanganan Pembajakan

Bekraf Luncurkan Satgas Penanganan Pembajakan

Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) meluncurkan Satuan Tugas Penanganan Pengaduan Pembajakan Produk Ekonomi Kreatif dalam menindak dan mencegah pembajakan yang fokus pada 16 sub-sektor ekonomi kreatif, di samping film dan musik. Satgas ini bekerja sama dengan 15 asosiasi pelaku industri kreatif yang dibagi menjadi tiga kelompok kerja, yaitu pengaduan, pengawasan, dan edukasi publik.

Bekraf

Ari Juliano Gema, Ketua Satgas Penanganan Pengaduan Pembajakan bersama Marcella Zalianty dan Anang Hermansyah.

Selain melakukan pendampingan kepada pelaku ekonomi kreatif yang menjadi korban pembajakan, Satgas juga memiliki peran edukasi publik. “Pembajakan ada bukan hanya karena pelaku tetapi juga karena adanya konsumen-konsumen barang bajakan yang akhirnya menjadi pasar tetap. Maka dari itu Satgas juga melakukan fungsi edukasi publik dengan harapan ke depannya, masyarakat menjadi paham bahwa pembajakan merupakan perilaku yang melanggar Undang-Undang,” kata Ari Juliano Gema, Ketua Satgas Penanganan Pengaduan Pembajakan Produk Ekonomi Kreatif, di Hotel Aryaduta, Jakarta (11/10).

Sektor ekonomi kreatif memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi nasional, namun potensi yang besar ini kerap diganggu oleh situasi ekonomi kreatif yang tidak kondusif dengan adanya pembajakan.

“Indonesia memiliki potensi ekonomi kreatif yang sangat besar, maka dari itu kita harus menjaga ekosistemnya, menjaga lingkungan berkembangnya agar potensi potensi ini dapat berkembang secara maksimal. Salah satunya dengan memastikan ekosistemnya bebas dari pembajakan,” ujar Ari.

Adapun cara kerja Satgas anti pembajakan ini berperan sebagai pendamping pelaku industri kreatif dengan aparat hukum. Satgas Anti-Pembajakan akan mendampingi korban pembajakan mulai dari proses pengaduan hingga selesai kepada kepolisian.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved