Management Strategy

Airlangga Hartarto: Tax Amnesty Pengungkit Perekonomian Bangsa

Airlangga Hartarto: Tax Amnesty Pengungkit Perekonomian Bangsa

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Airlangga Hartarto, mengatakan, kehadiran Undang-Undang (UU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak sangat penting bagi negara ini. UU itu bisa sebagai pengungkit perekonomian bangsa agar bisa tumbuh lebih tinggi lagi. “Harus segera dibahas. Dalam masa sidang berikutnya yang dibuka pekan depan, DPR harus segera membahasnya. Kami di Komisi XI siap mengkajinya,” ujar Airlangga dalam semniar bertema “RUU Tax Amnesty” di Jakarta, Selasa (5/4).

Selain Airlangga sebagai panelis, tampil pula sebagai pembicara Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro dan pengamat perpajakan Yustinus Prastowo. Sementara itu, keynote speaker adalah Ketua BPK RI, Harry Azhar Azis. Seminar diselenggarakan Lembaga Aksi Kajian Kebangsaan (LAKK).

Airlangga Hartarto, Inafinance.com

Airlangga Hartarto, Anggota Komisi IX DPR (Inafinance.com)

Airlangga mencalonkan diri sebagai Ketua Umum (Ketum) Golkar dan mendukung penuh kehadiran UU Tax Amnesty. Pihaknya telah berbicara dengan Ketua Umum Golkar, Aburizal Bakrie, tentang RUU tersebut. Hasilnya RUU itu sebagai prioritas dari Golkar untuk dibahas.

“UU Tax Amnesty menjadi keharusan di tengah pertumbuhan ekonomi yang belum stabil. Kita tidak bisa meningkatkan pendapatan pajak lagi dalam waktu dekat jika UU itu tak kunjung disahkan,” tutur mantan Ketua Komisi VI DPR ini. Jika RUU itu disahkan Juni mendatang, lanjut Airlangga, akan efektif berlaku selama 1,5 tahun. Pasalnya tahun 2018, Indonesia sudah masuk sistem pertukaran informasi pajak secara global. Dengan sistem itu, tax amnesty tidak berlaku lagi. “Waktunya tidak lama. Makanya segera disahkan supaya ada hasilnya,” dia menegaskan.

Meski mendukung kehadiran UU tersebut, Airlangga tetap mengingatkan agar pembahasannya harus dilakukan secara mendalam, komprehensif dan terbuka. Pembahasan harus melibatkan semua pihak seperti para praktisi, kalangan kampus, pakar hukum, perbankan dan masyarakat umum. Hal itu supaya mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Tujuan lain agar meminimalkan potensi diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika sampai dibawa ke MK dan hasilnya kalah atau dibatalkan MK, akan memberikan sejumlah implikasi. Misalnya, para pembayar pajak yang sudah mendeklarasikan diri akan membayar utangnya, akan ketakutan, bahkan melarikan diri karena mereka akhirnya diketahui publik bahwa selama ini mereka tidak membayar pajak. Padahal jika ada UU Tax Amnesty, mereka punya jaminan tidak dikejar oleh negara karena sudah menyatakan kesediaan untuk membayar utang mereka yang terjadi selama ini.

“Dengan dibatalkan UU Tax Amnesty, mereka tidak bisa diputihkan atau diberi pengampunan. Malah menjadikan mereka sebagai deretan orang yang selama ini tidak membayar pajak. Ini tentu merusak reputasi mereka yang selama ini tidak diketahui publik. Jadi perlu dibahas dengan melibatkan semua pihak supaya didukung penuh,” saran Airlangga.

Saat ditanya berapa besaran tax amnesty yang diberikan, Airlangga yang saat ini masih menjabat Ketua Dewan Pembina Persatuan Insyinur Indonesia (PII) mengemukakan enam bulan pertama sampai Desember 2016 sebesar 2 persen. Enam bulan berikutnya yaitu Januari hingga Juni 2017, tax amnesty sebesar sebesar 4 persen. Sementara Juli hingga Desember 2017 sebesar 6 persen.

Sementara terkait target yang bisa diterima dengan adanya UU tersebut, Airlangga menegaskan harus pada angka realistis. Angkanya bisa Rp 30-40 triliun untuk tahun 2016. “Untuk tahun 2017, nanti dibahas di APBN berikutnya. Tahun pertama ini harus realistis aja,” ucapnya.(EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved