Strategy

Au Bintoro : Periode Pertama Amnesti Pajak Sebaiknya Diperpanjang

Au Bintoro : Periode Pertama Amnesti Pajak Sebaiknya Diperpanjang

Beberapa kali mendapat penghargaan sebagai pembayar pajak terbaik tingkat Jawa Barat dan pembayar pajak hotel terbaik di Bogor membuat Au Bintoro –pengusaha furnitur dan properti – terpanggil untuk ikut mensosialisasi program Tax Amnesty.

Keterlibatan owner yang juga Direktur Utama PT Cahaya Sakti Multi Intraco (Olympic Group) ini diharapkan dapat mengajak pengusaha lainnya untuk taat membayar pajak, termasuk berpartisipasi pada program pengampunan pajak. Program amnesti pajak periode pertama yang akan berakhir pada 30 September, sebaiknya diperpanjang guna memberi kesempatan bisa memenuhi amanat program itu.

Au Bintoro, owner Olympic Group

Au Bintoro, owner Olympic Group

“Pajak yang saya bayar tidak seberapa dibanding para konglomerat. Tapi, saya ingin menunjukan sebagai pengusaha yang taat membayar pajak. Bila diberikan perpanjangan waktu pembayaran, kemungkinan diperoleh hasil optimal dari program amnesti pajak ini,” katanya.

Menurut dia, kalangan pengusaha bukannya tidak ingin membayar pajak, tapi kesulitan yang dihadapi pengusaha saat ini untuk mendapatkan cash money dalam waktu singkat untuk membayar pajak tersebut, tidak mudah karena ada juga yang berupa piutang. “Program ini sangat positif dan saya yakin bisa menghasilkan dana untuk pembangunan,” kata Au.

Menurut Mamik Eko, Kepala KPP Pratama Kota Bogor, Ditjen Pajak akan melakukan sosialisasi dan dialog dengan semua pengusaha di Kota Bogor untuk memberikan pemahaman tentang program pengampunan pajak. Tujuannya, para pengusaha akan semakin mendapatkan informasi yang jelas.

Mohammad Isnaeni Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III mengatakan, secara nasional pencapaian amnesti pajak per 14 September 2016 tercatat sebanyak 55.967 surat pernyataan harta (SPH) dengan total nilai seikitar Rp 10,34 triliun.

Sedangkan untuk Kanwil DJP Jabar III yang meliputi Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok dan Kota Bekasi, tercatat sebanyak 1.763 SPH dengan total nilai uang tebusan sebesar Rp206,66 miliar.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved