Management Strategy

BEKRAF: Tidak Boleh Ada Regulasi yang Hambat Kreativitas

BEKRAF: Tidak Boleh Ada Regulasi yang Hambat Kreativitas

Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Triawan Munaf, menyatakan, dari awal pihaknya mendukung keberadaan Virtual Office dan Co-Working space di Indonesia. “Bekraf membawahi seluruh orang kreatif di Indonesia jadi kami bertanggung jawab untuk mendukung regulasi yang tidak dibatasi oleh ruang dan waktu,” ujarnya. Virtual Office dan Co-Working Space telah melahirkan sharing economy yang bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi kreatif dalam negeri. Menurutnya, zaman sekarang sudah borderless, sehingga diharapkan tidak ada regulasi yang menghambat kreativitas orang kreatif di Indonesia.

Triawan Munaf, Kepala Badan Ekonomi Kreatif (BeKraf)

Triawan Munaf, Kepala Badan Ekonomi Kreatif (BeKraf)

Sementara artis sekaligus pengusaha, Asmirandah Zantman, mengatakan, di zaman modern ini, ekonomi kreatif muncul sebagai alternatif pembangunan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia menilai di Indonesia sudah banyak perubahan signifikan yang terlihat dalam bidang ekonomi. Ia juga menyampaikan, ekonomi kreatif dibutuhkan karena berpotensi dalam banyak hal, serta memberikan dampak sosial yang positif.

Lebih lanjut artis yang juga Brand Ambassador dari vOffice ini menyampaikan, Virtual Office memilki peranan penting dalam perkembangan startup dan ekonomi kreatif di Indonesia.Harapannya dengan adanya dukungan dari Pemerintah untuk Virtual Office dan Co-Working space agar industri kreatif dapat terus berkembang pesat.

“Virtual Office inilah yang saya sebut sebagai wadah, jutaan potensi kreatif butuh wadah untuk dapat berkembang dengan mudah. Mereka butuh tempat seperti Virtual Office, untuk bertemu dengan sesama pemain industri kreatif atau untuk melakukan aktifitas tanpa harus kita menjadi sulit bergerak karena tidak ada ruang dan tempat untuk berkembang,” ujarnya.

Sementara, Erwin Soerjadi, CEO vOffice menilai kinerja BTSP DKI sebagai pembuat kebijakan sudah sangat baik dan terbuka untuk perkembangan zaman. “Perijinan yang tidak perlu dihilangkan, yang rumit dipersingkat, Pak Edi Junaedy dan jajaran BPTSP bekerja sangat positif, dan hasil nyata sudah dapat dirasakan pelaku Startup dan UMKM, seperti SIUP-TDP Simultan, layanan AJIB dan diijinkannya Virtual Office “ ujar Pakar Perkantoran Indonesia yang juga Fungsionaris HIPMI Jawa Timur ini.

Virtual Office adalah bagian dari sharing economy dimana pebisnis pemula dapat menggunakan kantor bersama untuk menekan biaya operasional. Selain dapat dipergunakan untuk domisili usaha dan perizinan, layanan bisnis profesional juga disediakan untuk menunjang kegiatan berbisnis seperti komunitas bisnis, acara2, ruang meeting, resepsionis dan penerusan surat/panggilan. Di Amerika, Virtual Office sudah ada sejak tahun 1997.

vOffice yang merupakan Virtual Office terbesar di Indonesia memiliki 19 cabang di Indonesia dan 40 cabang di seluruh dunia, membantu para Pengusaha untuk meningkatkan bisnisnya di tingkat nasional maupun Internasional khususnya dalam memanfaatkan Masyarakat Ekonomi ASEAN. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved