Management Strategy

Diaspora, Tak Sekadar Penyumbang Devisa Negara

Diaspora, Tak Sekadar Penyumbang Devisa Negara

Para perantau global, atau yang biasa disebut Diaspora adalah aset berharga milik negara. Kontribusi mereka tak terbatas hanya menyumbang devisa negara. Ada banyak manfaat lain yang tak bisa diukur dengan uang. Misalnya, pengembangan jaringan bisnis internasional. Dengan demikian, pengusaha di Tanah Air tak memiliki hambatan aliran informasi dari Indonesia pasar dunia. Inggris adalah contohnya. Ketua Kelompok Indonesian Diaspora di UK atau dinamakan Perhimpunan Rantau Indonesia di UK (PERIUK) Cathy Paat mengatakan, banyak komoditas hasil pertanian lokal kalah bersaing dengan negara-negara lain. Produk seni dengan nilai tinggi seperti kerajinan dan seni ukir pun belum bisa berjaya di pasar dunia. Inilah salah satu yang menghambat tingkat kemakmuran ekonomi di banyak wilayah Indonesia.

“Melalui jaringan ini, kami secara aktif menyampaikan informasi terkait di Indonesia seperti pangsa pasar di Inggris, unsur sosial budaya, serta aspek legal dalam pengembangan usaha di Inggris. Ini dapat membantu pengusaha daerah memasarkan produknya ke Inggris dengan lebih optimal,” katanya.

Kongres Diaspora Indonesia 2012 di Los Angeles (Foto: IST)

Kongres Diaspora Indonesia 2012 di Los Angeles (Foto: IST)

Menurut dia, kalangan Diaspora yang sudah cukup sukses sebagai pengusaha bahkan miliarder di seberang sana juga bisa berkontribusi mendorong peningkatan investasi di negara asalnya. Pemerintah perlu mendukung langkah ini dengan mempercepat terbitnya kewarganegaraan ganda. Hingga saat ini, diaspora yang ingin menanamkan modalnya masih dikenakan peraturan Penanaman Modal Asing. Salah satu syarat menjadi investor dalam negeri adalah memiliki KTP Indonesia. Padahal, di beberapa negara seperti Vietnam, diaspora mereka tidak direpotkan dengan aturan PMA ketika ingin berinvestasi.

“Kebijakan pemerintah Indonesia untuk warganegara Indonesia yang melepas kewarganegaraannya dan kemudian menjadi warga negara lain dan keturunan dari Indonesia yang berkewarganegaraan asing agar dipermudah atau bebas masuk ke Indonesia tanpa visa. Dengan demikian mereka bisa membeli properti (walaupun terbatas), membuka bisnis, dan mereka mendapatkan ijin tinggal khusus di Indonesia,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah China dan India sudah menerapkan hal ini. Hasilnya, roda perekonomian akan berputar lebih cepat berbekal dari alternatif sumber investasi dan jaringan internasional. Investasi akan membuka banyak lapangan pekerjaan baru dan pada gilirannya meningkatkan belanja masyarakat yang merupakan salah satu komponen utama dalam pertumbuhan ekonomi. Keberadaan jaringan internasional akan mengurangi risiko dan tantangan bagi calon investor Indonesia yang ingin berinvestasi di Inggris, dan sebaliknya. “Pemikiran tentang bagaimana investasi hasil pendanaan luar negeri tersebut dapat memberikan manfaat efek domino bagi sumber daya lainnya di negara asal dan memacu percepatan perputaran roda ekonomi mandiri secara keseluruhan, yang kesemuanya dilakukan secara kompak dan berkesinambungan oleh orang-orang Indonesia baik yang di dalam maupun yang di luar negeri,” katanya.

Kalangan diaspora Indonesia telah melakukan sosialisasi berliku untuk mengajukan isu penting seperti kewarganegaraan ganda. Pembahasannya pun sudah masuk program Legislasi Nasional 2015-2019 di Komisi III DPR. Peran Kementerian Hukum dan HAM untuk pembahasannya juga masih dinanti. Semuanya bertujuan untuk mengkapitalisasi diaspora demi kepentingan nasional. (Reportase: Indah Pertiwi)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved