Strategy

GAPKI Dorong Upaya Pencegahan dan Mitigasi Covid-19 di Industri Sawit

Hari Buruh (May Day) 1 Mei 2020, mengingatkan kembali nilai solidaritas yang menjadi dasar pergerakan buruh. Hal ini sangat penting mengingat tahun ini kondisi yang dihadapi oleh dunia usaha secara global, maupun di Indonesia mengarah pada melambatnya pertumbuhan ekonomi maupun resesi ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19. Gelombang resesi ini memerlukan kerja sama berbagai pihak baik itu pemerintah, pengusaha, dan juga buruh untuk bisa bersama bertahan selama masa pandemi dan bisa dengan segera bangkit setelah masa krisis berlalu.

Laporan edisi ke-2 International Labour Organization (ILO) tentang Covid-19 dan Dunia Kerja, 7 April 2020, menyebutkan dampak yang ditimbulkan oleh Covid-19 sebagai masa-masa krisis yang terburuk sejak perang dunia ke-2. Hampir seluruh sektor akan terdampak tergantung besar kecilnya kasus yang muncul di suatu negara. Hal ini secara nyata telah menghantam berbagai industri unggulan di Indonesia yang mengakibatkan lebih kurang 2,8 juta pekerja terancam di PHK dan dirumahkan, menurut data KEMNAKER per 13 April 2020.

“Upaya-upaya pencegahan dan mitigasi Covid-19 bagi industri sawit yang melibatkan berbagai pihak harus segera dibuat meskipun industri sawit masih terkategori sebagai industri yang terdampak rendah- menengah menurut laporan ILO.” ungkap Joko Supriyono, Ketua Umum GAPKI.

Meskipun terdapat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dan di kota-kota provinsi lainnya, operasional di sektor sawit masih berjalan. Belum ada laporan PHK. Namun hal ini tetap perlu mendapat perhatian, baik dari pemangku kepentingan terkait, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan para pengusaha.

“Langkah-langkah awal telah diinisiasi oleh GAPKI melalui protokol pencegahan Covid-19 untuk industri sawit, dan juga Protokol pencegahan Covid-19 bersama dengan JAPBUSI, Jejaring SP/SB Sawit Indonesia,” jelas Joko.

Versi awal protokol pencegahan ini merupakan langkah-langkah pencegahan yang perlu diperhatikan oleh industri sawit di Indonesia. Hal kunci dalam pencegahan ini adalah aspek Kesehatan dan Keselamatan Pekerja (K3) di tempat kerja.

Protokol awal ini merupakan seruan bersama perwakilan pekerja dan pengusaha yang telah disebarkan ke daerah-daerah produsen sawit maupun perusahaan- perusahaan GAPKI. Protokol ini akan diperbaharui dengan melihat perkembangan situasi Covid-19 yang senantiasa berubah.

Langkah GAPKI ini sepenuhnya didukung JAPBUSI, yang terdiri dari 9 federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Indonesia yang memiliki anggota-anggota yang bekerja di kebun-kebun maupun pabrik-pabrik termasuk industri-industri pengolahan kelapa sawit yang berafiliasi dengan empat konfederasi, yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI Rekonsiliasi).

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved