Management Strategy

Gerakan Riba Amnesty Versi BNI Syariah

Imam T Saptono, Direktur Utama BNI Syariah

Imam T Saptono, Direktur Utama BNI Syariah

Program Tax Amnesty periode pertama sudah ditutup pada 30 September 2016. Berdasarkan data dari dashboard amnesti pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), deklarasi harta mencapai Rp 4.604 triliun dengan dan repatriasi sebanyak Rp 137 triliun. Sedangkan uang tebusan yang diterima pemerintah sebanyak Rp 97,2 triliun.

Sesuai dengan kebijakan yang berlaku, hanya industri perbankan yang pada posisi Bank Usaha Kelompok Usaha (BUKU) III, yaitu bank dengan modal inti Rp 5 triliun sampai dengan kurang dari Rp 30 triliun. Terkait syarat ini hanya Bank Syariah Mandiri yang menjadi gateway penerima dana repatriasi dari program tax amnesty.

Meski belum memenuhi syarat pada level Buku III, Imam T Saptono, Direktur Utama BNI Syariah, sudah memiliki program yang tidak kalah menariknya dari tax amnesty. Sebuah program yang dinamakan dengan riba amnesty. Imam menjelaskan bahwa riba amnesy adalah sebuah gerakan untuk memindahkan kegiatan ekonomi yang berbasiskan riba ke dalam sistem syariah termasuk di dalamnya aktivitas perbankan.

“Dasar gerakan riba amnesty berlandaskan Al Quran surat Al Baqarah ayat 278-279,” jelas Imam saat dihubungi SWA Online melalui surat elektronik (3/10/2016).

Menurut informasi pada ayat tersebut, dijelaskan bahwa riba adalah sesuatu perkara yang harus dihilangkan dalam proses perdagangan sehari-hari. Sebab menurut Imam, jika perkara riba tetap dipraktekan oleh nasabah, maka sama saja dengan mengajak berperang dengan Tuhan dan utusan Nya.

Perlu diketahui, sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), riba adalah tambahan yang terjadi karena penagguhan dalam pembayaran yang dijanjikan sebelumnya, termasuk bunga atau interest.

Berdasarkan fatwa tersebut, praktek riba yang dilakukan oleh perusahaan baik itu industri perbankan, asuransi, pasar modal, pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu hukumnya haram.

Lewat program riba amnesty ini, Imam berharap dapat meningkatkan kinerja bisnis perbankan syariah. Khususnya untuk nasabah muslim yang beriman dan yakin akan kebenaran Al Quran. Dengan kesadaran tersebut, nasabah dapat memanfaatkan ampunan atas dosa riba dengan memindahkan rekeningnya ke bank syariah.

Imam menjelaskan bahwa riba amnesty didasarkan atas keimanan kepada Allah SWT , bukan didorong atas rasa ketakutan untuk tidak mendapatkan keuntungan finansial ataupun margin yang besar dari industri perbankan.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved