Management Strategy

Indonesia Butuh Kerangka Kualifikasi Untuk Tingkatkan Daya Saing

Indonesia Butuh Kerangka Kualifikasi Untuk Tingkatkan Daya Saing

Secara nasional, Indonesia menghadapi tantangan ketenagakerjaan, termasuk ketidakselarasan antara hasil pendidikan, pelatihan profesional dan keterampilan, dengan kebutuhan tenaga kerja. Lulusan universitas akan sangat dibutuhkan dalam tiga tahun ke depan. Walaupun sistem universitas saat ini dianggap mampu menghasilkan jumlah lulusan yang tepat, masih ada kekhawatiran soal ketepatan kualitasnya. Para pengusaha seringkali mengungkapkan ketidakpuasan atas kualitas lulusan yang mereka rekrut.

Pengusaha juga mengemukakan kesenjangan pada kualitas dan jenis keterampilan yang lulusan capai di universitas. Lulusan universitas dengan kualifikasi yang sama sering kali memiliki serangkaian keterampilan dan pengetahuan yang sangat berbeda, dan terdapat banyak variasi standar. Hal ini membuat pengusaha sulit untuk meyakini kualifikasi yang dimiliki para lulusan sarjana atau diploma.

Oleh karena itu, banyak pengusaha memilih menggunakan sumber perekrutan informal daripada sumber-sumber resmi yang tidak diyakini dan dianggap ketinggalan zaman. Membangun proses penjaminan kualitas dan kerangka kualifikasi nasional akan membantu standarisasi kualitas universitas dan meyakinkan para pengusaha bahwa lulusan akan memiliki jenis dan standar pengetahuan dan keterampilan.

Kopi Darat 20, 11 Mei 2016, Abdul Malik, Lead Adviser ACDP, menyatakan bahwa kolaborasi lintas kementerian dan lembaga pemerintah mendesak dalam menjalankan KKNI

Kopi Darat 20, 11 Mei 2016, Abdul Malik, Lead Adviser ACDP, menyatakan bahwa kolaborasi lintas kementerian dan lembaga pemerintah mendesak dalam menjalankan KKNI

“Semakin pesatnya pergerakan barang, jasa, modal, teknologi dan keterampilan meningkat pesat, banyak negara ingin menerapkan kerangka kualifikasi untuk meningkatkan mobilitas pekerjanya secara global,” ujar Ir. Surono, M.Phil., Ketua Komisi Harmonisasi dan Kelembagaan BNSP

Selain menetapkan standar dan kriteria nasional, kerangka kualifikasi juga menjadi sebuah mekanisme untuk memungkinkan keterampilan dan kualifikasi yang diperoleh peserta didik untuk mendapatkan pengakuan. Standar dan kriteria yang meliputi kerangka kualifikasi didasarkan pada hasil belajar, yang terdapat dalam pengetahuan, kecakapan, dan kemampuan pemegang kualifikasi untuk menerapkannya dalam konteks seperti tempat kerja atau pun pendidikan tingkat lanjut.

Tiga pelaku utama dalam pengembangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indoesia (KKNI) adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Tahapan pelaksanaan KKNI bervariasi antara berbagai sektor di Indonesia. Sertifikasi merupakan hal umum dalam bidang kejuruan seperti politeknik, namun penerapan hasil pembelajaran merupakan hal yang relatif baru dalam pendidikan tinggi.

Pada tahun 2014, tim studi ACDP mendukung pengembangan KKNI melalui studi mengenai pengalaman negara-negara lain, pengembangan KKNI pada sektor-sektor kunci di Indonesia, analisis hasil temuan studi serta pemberian rekomendasi. Studi tersebut juga mencakup roadmap pelaksanaan KKNI, pengembangan rekognisi/pengakuan terhadap pembelajaran lampau (RPL) dan pembentukan Badan Kualifikasi Nasional Indonesia (BKNI).

Abdul Malik, Lead Adviser ACDP, mengatakan, ada banyak tantangan yang diangkat dalam laporan ACDP seperti koordinasi antara kementerian terkait masih lemah, yang mengakibatkan membengkaknya biaya, peraturan yang tumpang tindih dan birokrasi yang tidak efisien. Pemangku kepentingan yang relevan, termasuk pengusaha, sering tidak dilibatkan dalam pengembangan hasil belajar dalam kerangka kualifikasi, sehingga hasil belajar yang ditetapkan cenderung tidak relevan dengan tempat kerja.

“Banyak industri yang sudah menetapkan standar kompetensi, hal ini merupakan keuntungan namun sekaligus juga tantangan dalam upaya menyelaraskan standar tersebut dengan KKNI dan pada banyak sektor, hasil belajar yang ditetapkan penyedia pendidikan bersaing dengan kompetensi yang dituntut oleh pengusaha,” tambahnya.

Rekomendasi pun diberikan untuk menyelesaikan tantangan dengan membentuk Badan Kualifikasi Nasional Indonesia (BKNI) untuk mengkoordinir semua kegiatan terkait KKNI dan memastikan adanya upaya yang sinergis, khususnya untuk mengatasi tantangan dari pelaksanaan pasar bebas ASEAN. BKNI seharusnya melapor langsung kepada Kantor Presiden atau Sekretariat Negara guna memberikan badan tersebut wewenang untuk mengkoordinir kementerian dan lembaga pemerintah lainnya sekaligus untuk menjamin adanya derajat kemandirian. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved