Management Strategy

Ingin Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemerintah Susun NPD

Ingin Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemerintah Susun NPD

Dianggap sebagai ‘kaca pembesar’, Neraca Pendidikan Daerah (NPD) mempresentasikan profil pendidikan terkait akses, mutu dan manajemen pendidikan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Penyusunan NPD ini didasari kesadaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bahwa peningkatan kualitas pendidikan memerlukan dukungan dari semua pihak untuk berkontribusi penuh dalam menyelesaikan berbagai persoalan pendidikan. Secara resmi NPD 2015 diluncurkan pada saat penyelenggaraan Rembugnas (Rembug Nasional) Pendidikan dan Kebudayaan bulan Februari 2015.

Ini merupakan aset bagi proses perumusan kebijakan dan program pembangunan sektor selanjutnya dan dapat menciptakan ekosistem pendidikan yang hidup dengan interaksi aktif antar pelaku pendidikan atau pemangku kepentingan di bidang pendidikan.

Kesadaran masyarakat terhadap transparansi pemerintah pun mendorong pemerintah untuk menyediakan informasi tentang kondisi pendidikan pada suatu daerah yang dapat diakses oleh masyarakat. Informasi tersebut tidak hanya bermanfaat bagi pihak pemerintah untuk merencanakan dan menyusun kebijakan, tetapi dapat meningkatkan partisipasi publik dalam mewujudkan peningkatan kualitas pendidikan.

Prof. Dr. Ilza Mayuni, MA, Ketua PASKA Kemdikbud; Febri Hendri, Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan (KMSTP) mendorong pelibatan publik ; Junico BP Siahaan, Anggota Komisi X DPR RI

Prof. Dr. Ilza Mayuni, MA, Ketua PASKA Kemdikbud; Febri Hendri, Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan (KMSTP) mendorong pelibatan publik ; Junico BP Siahaan, Anggota Komisi X DPR RI

Informasi di dalam NPD diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pengambil keputusan dan pemangku kepentingan di tingkat pusat maupun daerah sebagai acuan dalam menentukan prioritas pembangunan pendidikan. Selain itu, NPD juga dijadikan bentuk akuntabilitas dan transparansi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dalam pengalokasian dan pengelolaan anggaran pendidikan dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

“NPD juga dapat diakses oleh masyarakat, sehingga dapat meningkatkan partisipasi dan kontribusi publik dalam mewujudkan peningkatan kualitas pendidikan. Diharapkan adanya peningkatan kesadaran, kepedulian dan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan pendidikan lainnya dalam pengelolaan dan peningkatan mutu pendidikan,” ujar Prof. Dr. Ilza Mayuni, MA, Ketua PASKA Kemendikbud.

NPD menyajikan informasi singkat tentang substansi pendidikan mulai dari kondisi umum, yaitu anggaran pendidikan, jumlah satuan pendidikan, peserta didik dan guru dan capaian pendidikan, seperti hasil ujian nasional, indeks integritas ujian nasional, uji kompetensi guru dan akreditasi.

Informasi tersebut digambarkan secara sederhana agar dapat mudah dipahami oleh para pengambil keputusan/pemangku kepentingan dan masyarakat luas. Neraca Pendidikan Daerah juga dilengkapi informasi tentang Angka Ketunaaksaraan dan IPM (Indeks Pembangunan Manusia).

Salah satu indikator input yang menjadi perhatian utama dalam NPD adalah indikator anggaran pendidikan. Pendekatan penggunaan alokasi anggaran pendidikan dalam penyusunan NPD ini menggunakan pendekatan alokasi anggaran menurut urusan pendidikan. Dalam penganggaran pendidikan, terdapat dua sumber pembiayaan pendidikan melalui APBD dan APBN. Dari indikator ini, dapat dinilai seberapa besar komitmen pemerintah daerah pada sektor pendidikan dan dapat dianalisis lebih jauh, bagaimana hasil komitmen tersebut pada indikator capaian pendidikan daerah.

Data yang digunakan dan ditampilkan dalam NPD diambil dari berbagai sumber. Sebagian besar data bersumber dari internal Kemendikbud, seperti Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri (PKLN), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Ditjen PAUD Dikmas), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) dan Badan Akreditasi Nasional – Sekolah Madrasah (BAN-SM).

Sedangkan, data lain yang bersumber dari luar Kemendikbud diantaranya adalah dari Biro Pusat Statistik (BPS), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Data dalam setiap indikator NPD telah melalui proses konfirmasi dengan unit terkait untuk kemudian dipublikasi. Tapi masih terdapat beberapa data dalam proses verifikasi dan validasi karena data dimaksud selalu mengalami pergerakan.

NPD direncanakan akan dibuat berkala setiap satu tahun. Untuk mengenalkan NPD kepada masyarakat, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan pendidikan, berbagai bentuk acara dan kegiatan pun dilakukan seperti pameran, kunjungan dan tamu menteri, dan publikasi melalui media.

Untuk memudahkan akses, NPD versi digital juga dapat diunduh melalui www.npd.data.kemdikbud.go.id juga melalui aplikasi NPD di Google Play Store. “Ke depannya, kami akan terus meningkatkan NPD dari sisi penampilan, indikator, maupun versi digital, sehingga tujuan yang ingin dicapai dengan disusunnya NPD ini dapat semakin maksimal dan tepat sasaran,” ujarnya saat ditemui dalam acara Kopi Darat di Kemendikbud. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved