Management Strategy

Kondisi Fiskal Sulit, Tax Amnesty Bukan Jalan Satu satunya

Kondisi Fiskal Sulit, Tax Amnesty Bukan Jalan Satu satunya

Kondisi fiskal Indonesia saat ini sedang dihadapkan dengan kenyataan sulit. Pasalnya, realisasi penerimaan pajak hingga bulan Februari 2016 baru mencapai 9% atau sebesar Rp 122,4 triliun. Padahal, jumlah target penerimaan pajak untuk APBN 2016 sebesar Rp 1.360 triliun. Padahal Idealnya, pada Akhir Maret 2016, realisasi pajak harus diwujudkan sebesar 25% atau Rp 340 triliun. Angka ini menunjukkan jumlah yang lebih rendah dibandingkan dua tahun sebelumnya. Di kuartal yang sama tahun lalu, menyerap pendapatan pajak hingga 40%. Dengan sisa waktu yang hanya tinggal menghitung hari, tampaknya berat untuk pemerintah mengejar kekurangan target di triwulan pertama. Sedangkan jika mengharapkan peningkatan realisasi penerimaan pajak meningkat drastis di triwulan berikutnya masih tidak realistis.

index

Sejak pertengahan tahun lalu, pemerintah telah mengusulkan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) untuk menambah penerimaan APBN. Sayangnya kebijakan tersebut tak kunjung terwujud. Pasca masuk dalam program legislatif nasional (Prolegnas) pada Januari 2016, RUU Pengampunan Pajak ditolak DPR. Padahal, pemerintah sebelumnya optimis RUU tersebut dapat disesuaikan. Lantas, apakah penolakan RUU tax amnesty ini menjadi jalan satu satunya untuk meningkatkan penerimaan negara di tahun 2016?

Akhmad Akbar Susanto, Ekonom Core Indonesia menyatakan bahwa pengadaan tax amnesty bukan satu satunya jalan untuk menggenjot pendapatan negara dan memenuhi target pajak. Melihat ke belakang, Indonesia sendiri pernah melakukan tax amnesty sebanyak dua kali yakni pada tahun 1964 dan 1984. di tahun 2008 sendiri, Ditjen Pajak telah menetapkan Sunset Poilcy yang dampaknya tidak terlalu berpengaruh bagi penerimaan pajak di tahun sebelumnya.

“Pengalaman menunjukkan bahwa kebijakan tax amnesty tak selalu berjalan efektif. Alasannya antara lain adalah tidak adanya basis data perpajakan lengkap yang membuka kemungkinan petugas pajak dalam mendeteksi kekayaan yang tidak dilaporkan. Pengemplang pajakpun tidak udah khawatir akan tertangkap. Terlebih jika kekayaan yang tak dilaporkan pada umumnya berada di luar negeri dan jauh dari jangkauan,” ujar Akbar.

Ia juga menambahkan, penerimaan pajak yang persentasenya semakin turun dari tahun ke tahun perlu diperhatikan dan ditelusuri lagi sebebnya. Apakah masalahnya memang berada di wajib pajak yang tidak patuh, atau memang penyusunan APBN yang kurang realistis. Namun secara tegas, akbar menyatakan bahwa Tax Amnesty bukanlah hal yang mutlak harus dilakukan.

“Melihat realisasi tren pajak yang terus turun dari waktu ke waktu, harusnya kita lihat. Apakah targetnya terlalu besar? Jangan-jangan dalam merancang APBN penyusunannya tidak realistis sehingga persentase pendapatan terus menerus menurun. Dan jika ingin menambah pemasukan negara dengan tax amnesty, rasanya tidak etis. Jumlah pajak yang dilanggar dan penebusan yang dilakukan tidak sebanding. Kasarannya jika mereka berhutang pada negara, mereka membayar hutang tersebut dengan harga murah,” tambahnya.

Daripada menggenjot penerimaan pajak dengan memaksakan tax amnesty, Akbar menyarankan bahwa sebaiknya pemerintah lebih fokus menjaga momentum fiskal. Caranya adalah dengan mempersiapkan revisi APBN. Menurutnya, pembahasan APBNP 2016 merupakan sebuah keniscayaan mengingat indikator makroekonomi saat ini jauh berbeda dari asumsi yang telah ditetapkan.

“Dalam revisi APBN, ada dua poin yang harus diperhatikan. Antara lain wajib pastikan yang mana belanja prioritas. Saat ini ada 1.000 butir. Kalau yang kurang prioritas sebaiknya dipangkas saja. Yang kedua adalah, belanja untuk infrastruktur harus didukung. Kalaupun memang harus dipangkas, itu harus benar benar opsi terakhir,” tambahnya. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved