Listed Articles Technology Strategy Trends

LinkAja Syariah Percepat Inklusi Keuangan

LinkAja menghadirkan layanan syariah. Tercatat menjadi uang elektronik berbasis syariah pertama di Indonesia, LinkAja diharapkan menjadi akselerator ekonomi syariah.

Direktur Utama LinkAja, Haryati Lawidjaja mengatakan, LinkAja melalui Layanan Syariah LinkAja turut mendukung pemerintah untuk mempercepat inklusi keuangan syariah di Indonesia. Ia pun optimis LinkAja dapat berperan dalam inklusivitas ekonomi syariah di Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk terus membangun dan mengembangkan ekosistem syariah di Indonesia dengan melalui sederet program dan produk yang berkolaborasi dengan berbagai pihak lintas sektor,” ujarnya.

Indonesia yang merupakan konsumen besar produk halal dan pasar untuk produk-produk halal berpotensi menjadi sentra ekonomi syariah global. Potensi dampak ekonomi industri halal terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional bahkan diperkirakan menyentuh angka USD 3,6 miliar. Pengembangan ekonomi syariah lainnya dapat mendorong peningkatan permintaan domestik atas produk barang dan jasa halal, memotivasi ekspansi produksi barang dan jasa halal dan mendorong peningkatan kinerja, dan meningkatkan permintaan akan tenaga kerja atau sumber daya manusia ekonomi syariah.

Sayangnya, berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Survei Nasional Literasi Keuangan melaporkan bahwa pada tahun 2019, literasi keuangan nasional mencapai 38,03%. Tercatat literasi keuangan konvensional mencapai 37,72% sedangkan literasi keuangan syariah hanya berada di angka 8,93%.

Pemerintah melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) telah meluncurkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 sebagai langkah mempercepat pertumbuhan aset keuangan syariah di Indonesia, salah satunya melalui penguatan ekonomi digital.

Direktur Eksekutif Manajemen Eksekutif KNEKS, Ventje Rahardjo berharap layanan Syariah LinkAja dapat berkolaborasi dengan seluruhstakeholders di dalam ekosistem ekonomi dan keuangan syariah. Termasuk di dalamnya perluasan jaringan layanan untuk mendukung sektor industri halal, kemudahan pengelolaan ZISWAF, serta kolaborasi di bidang riset dan inovasi.

“Diharapkan pada tahun 2022 sudah terbentuk ekosistem keuangan syariah berbasis digital yang kuat dan terintegrasi dengan hadirnya layanan syariah LinkAja,” ujarnya.

Layanan Syariah LinkAja mengedepankan beberapa prinsip dasar, yaitu penempatan dana bekerja sama dengan sejumlah bank syariah, mengaplikasikan tata cara transaksi yang sesuai dengan kaidah syariah, serta dapat diterima di seluruh merchant LinkAja. Di samping itu, Layanan Syariah LinkAja juga menghadirkan beragam produk yang sesuai dengan akad syariah dengan tidak ada unsur maisyir (judi), gharar (ketidakjelasan), riba (tambahan), zalim, dan barang tidak halal. Seluruh kegiatan transaksi yang dihadirkan oleh Layanan Syariah LinkAja telah sesuai dengan standar kepatuhan syariah yang disahkan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) LinkAja.

Layanan Syariah LinkAja telah dapat digunakan di 69 Kotamadya dan 273 Kabupaten yang dapat diakses dan dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia, yang mencakup masjid, lembaga amil zakat, pusat kuliner halal, modern retail lokal, pesantren, bank syariah, sekolah Islam, dan Universitas Islam.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved