Strategy

Mau Tahu Isi Draf RUU Tax Amnesty?

Oleh Admin
Mau Tahu Isi Draf RUU Tax Amnesty?

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat akan mengesahkan sebanyak 40 rancangan undang-undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) termasuk satu dari daftar Prolegnas tersebut.Salah Satu Cara Pemerintah Meningkatkan Kesadaran Bayar Pajak (foto: www.pajak.co.id)

Berikut ini beberapa isi dari draf Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak yang akan disahkan parlemen hari ini.

1. Basis surat pemberitahuan (SPT) tahunan adalah SPT tahunan 2014.

2. SPT tahunan 2015 tidak diperiksa lagi.

3. Tarif tebusan Pengampunan pajak: Untuk permohonan tiga bulan pertama sejak UU disahkan: dikenai 2 persen dari selisih nilai harta bersih yang dimohonkan tax amnesty dengan nilai harta bersih dalam SPT tahunan 2014 yang menjadi basis pengurang.

Untuk permohonan tiga bulan kedua sejak UU disahkan: dikenai 4 persen dari selisih nilai harta bersih yang dimohonkan tax amnesty dengan nilai harta bersih dalam SPT tahunan 2014 yang menjadi basis pengurang.

Untuk permohonan semester II sejak UU disahkan: dikenai 6 persen dari selisih nilai harta bersih yang dimohonkan tax amnesty.

4. Repatriasi dana dari luar negeri: Untuk permohonan tiga bulan pertama sejak UU disahkan: tarif tebusan 1 persen. Untuk permohonan tiga bulan kedua sejak UU disahkan: tarif tebusan 2 persen. Untuk permohonan semester II sejak UU disahkan: tarif tebusan 3 persen.

5. Pilihan repatriasi dana luar negeri diarahkan untuk pembelian Surat Utang Negara selama 1 tahun. Setelah itu, wajib pajak dapat menggunakan instrumen investasi lain seperti sektor infrastruktur, properti, atau usaha retail. Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved