Management Strategy

Obesitas, Pegawai KAI Dilarang Bertugas

Obesitas, Pegawai KAI Dilarang Bertugas

Anda yang obesitas, jangan pernah mencoba melamar ke PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Masinis, kondektur, teknisi kereta api, petugas jaga pintu lintasan harus selalu bugar dan tidak kelebihan berat badan. “Mereka adalah orang-orang dengan fisik dan standar di kelas satu. Obesitas, dilarang bertugas. Kami mulai dengan rekrutmen, seleksi pegawai kelas satu, dua, tiga, dan seterusnya,” kata Astrid Anindita, Manager Kesehatan Daerah Operasi 6 Yogyakarta PT KAI.

Lemak yang menumpuk dan menjadikan obesitas akan memicu berbagai jenis penyakit degeneratif seperti, jantung koroner, hipertensi, diabetes melitus, arterosklerosis, asam urat, dan kantung empedu. Parahnya lagi, 20% masinis mengalami obesitas dari data PT KAI hingga Januari 2016.

“Ini akan menjadi bom waktu. Setelah rekrutmen besar-besaran selama kurun 2011-2015, saat ini 64% pegawai berusia di bawah 40 tahun. Sisanya harus dikelola dengan baik karena berisiko mengalami penyakit degeneratif,” katanya.

Astrid OK

Tantangan lainnya adalah hampir 80% pegawai PT KAI berada di lapangan baik di dalam maupun luar kereta. Seperti, jajaran Direktorat Operasional sebanyak 9.391 orang, Direktorat Prasarana sebanyak 5.447 orang, dan Direktorat Sarana 5.923 orang. Mereka berisiko terkena penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja.

“Masalah kami sebelum tahun 2013 adalah rendahnya kesadaran pegawai untuk mengecek kesehatan diri sendiri sebelum bertugas. Setelah itu, kami reformasi dengan sistem informatika yakni Sistem Pemeriksaan Kereta Api (Sikeska) di setiap stasiun,” katanya.

Sejak saat itu, tingkat kehadiran pemeriksaan kesehatan awak KA sebelum betugas naik menjadi 98%. Pada akhir tahun 2015, angkanya bahkan sudah 100% karena terintegrasi dengan sistem operasional dan payroll. Jika tidak mengecek kesehatan, pegawai tidak akan mendapat uang jalan.

Ke depan, Astrid berharap PT KAI melakukan mapping terhadap pegawai untuk mengetahui risiko penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja. Dengan begitu, perseroan bisa mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi risiko dan meningkatkan tingkat keselamatan pekerja, terutama yang berada di lapangan. (Reportase: Jeihan Kahfi Barlian)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved