Management Strategy

Pelindo II Terapkan Tarif Progresif, Pengusaha Keberatan

Oleh Admin
Pelindo II Terapkan Tarif Progresif, Pengusaha Keberatan

Kalangan pengusaha menyatakan keberatan atas penerapan tarif progresif oleh PT Pelabuhan Indonesia II di Pelabuhan Tanjung Priok. “Kadin mendesak Pelindo II mencabut kembali kebijakan atau beleid baru yang mengatur kenaikan tarif progresif jasa penumpukan peti kemas,” kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasokan Rico Rustombi saat dihubungi, Sabtu, 12 Maret 2016.

Rico menyatakan tarif progresif untuk jasa penumpukan peti kemas yang tertuang dalam Keputusan Direksi Pelindo II No. HK.568/23/2/1/PI.II/16 itu sangat memberatkan pengusaha, khususnya yang bergerak di sektor ekspor dan impor.

Suasana Pelabuhan Peti Kemas PT Pelindo II Tbk,

Suasana Pelabuhan Peti Kemas PT Pelindo II Tbk,

pertama, tapi pada hari kedua dan seterusnya ada kenaikan tarif per hari hingga 900 persen dari tarif dasar. “Ini luar biasa keblinger,” ujarnya.

Senada dengan Rico, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G. Ismy juga meminta direksi Pelindo II mencabut peraturan yang dibuatnya tersebut. “Sebaiknya memang dikembalikan ke aturan sebelumnya,” ucapnya.

Menurut Ernovian, aturan lama mengenai tarif jasa penumpukan peti kemas lebih mengakomodasi kepentingan pengusaha. Dalam beleid sebelumnya, proses bongkar pada hari pertama hingga ketiga gratis. Sedangkan untuk penumpukan kontainer pada hari keempat sampai ketujuh dikenai tarif 500 persen dan di atas 7 hari sebesar 700 persen. “Kami, sebagai pengusaha, juga tidak ingin kok barang menumpuk lama di pelabuhan,” ujarnya.

PT Pelabuhan Indonesia II mengklaim pemberlakuan penalti sebesar 900 persen terhadap peti kemas impor mulai hari kedua di terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok itu cukup efektif menekan dwelling time. “Tarif baru ini telah berlaku mulai 1 Maret 2016 dan kami evaluasi, sejauh ini cukup efektif,” kata pelaksana tugas Direktur Utama Pelindo II, Dede R.Martin.

Penerapan tarif progresif penumpukan peti kemas impor itu, menurut dia, juga tidak menyebabkan naiknya biaya logistik pelabuhan. Dede menyebutkan aturan tersebut justru memberi efek jera bagi pemilik barang impor untuk tidak berlama-lama menimbun peti kemas di kawasan lini satu pelabuhan.

Pelabuhan, kata dia, menjalankan bisnis intinya sebagai pelayanan percepatan sandar kapal dan bongkar-muat barang. “Pelabuhan bukan menjadi lokasi penimbunan,” ujarnya.

Saat ini, kata Dede, tarif dasar storage peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok tergolong murah, yakni Rp 27.200 per peti kemas 20 kaki dan Rp 54.400 per peti kemas 40 kaki.

Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved