Management Strategy

Pengampunan Pajak Masih Pro-Kontra

Pengampunan Pajak Masih Pro-Kontra

Undang-undang pengampunan pajak merupakan bagian dari reformasi pajak secara menyeluruh di Indonesia. Banyak yang beranggapan bahwa pengampunan pajak merupakan strarting point yang nantinya akan diikuti oleh amandemen pajak lain seperti RUU ketentuan umum perpajakan, RUU Pph, RUU Ppn dan RUU Bea materai. Meski menuai banyak perdebatan, saat ini RUU mengenai perngampunan pajak tengah dibahas di DPR RI. Pengampunan pajak merupakan salah satu bentuk kebijakan yang dapat diberikanoleh pemerintah untuk mendorong rekonsiliasi nasional serta kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melakukan kewajiban perpajakannya.

tax

Di Indonesia sendiri, pengampunan pajak bukanlah hal yang baru. Sebelumnya Indonesia pernah melakukan penerapan pengampunan pajak pada tahun 1984. Namun, pelaksanaannya tidak efektif karena minimnya partisipasi wajib pajak pada kala itu. Selain itu, sistem administrasi perpajakan saat itu tidak terdapat jaminan pengampunan pidana lain di luar pidana pajak yang terkait dengan harta yang dilaporkan.

Mengenai pengampunan pajak, Johny Dharmawan, dewan pengurus harian APINDO menyatakan bahwa hal ini seharusnya disikapi secara positif. Pasalnya, tidak semua uang yang berada di luar negeri ini konotasinya negatif. Ia juga menyatakan seharusnya sebelum mengambil keputusan mengenai pengampunan pajak terlebih dahulu harus dipertimbangkan. Pasalnya menerapkan peraturan pajak tidaklah mudah.

“Pengampunan pajak memang memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan. Kalau pakai data Apindo ada Rp20 triliun. Jadi jangan negative thinking dengan pengampunan pajak. Karena sejarah uang orang di Indonesia ada di luar negeri itu panjang. Mau mengembalikannya ke Indonesia tidak mudah. Pasti banyak yang merasa tidak rela, apalagi pihak di luar negeri sana. Pengampunan pajak ini harus disikapi secara bijak, bukan arogan. Sebelum diterapkan, harus dilihat dahulu. Khususnya ditjen pajak, pendataannya harus berhasil. Jika penerapan sistem perpajakan di Indonesia sudah berada dalam titk yang seimbang, maka bisa diterapkan sistem reward dan punishment,” ujar mantan Presidir Astra tersebut.

Hal tersebut juga didukung oleh Mardiasmo, Wakil Menkeu Kabinet Jokowi. Ia menyatakan bahwa pengadaan pengampunan pajak sesuai dengan program Nawacita yakni kemandirian ekonomi. Ia juga menitik beratkan filosofi pengampunan pajak ini lebih kepada kontribusi dalam membangun bangsa.

“Untuk pembangunan, Indonesia butuh dana yang besar. Tidak sesuai dengan Nawacita kalau kita mengandalkan dana pinjaman. Lebih baik kita menarik dana yang ada di luar, kita ketuk hati mereka, untuk diberi kesempatan bersama pemerintah demi membangun kesejahteraan. Mengenai teknisnya nanti akan dibahas oleh Ditjen Pajak dan DPR. Mungkin bisa dikasi masukan juga mana nantinya sektor yang akan diperkuat dengan hasil tersebut. Apakah di Infrastruktur, properti dan perbankan. Yang terpenting adalah ketika sudah di ambil, harus berbondong untuk direpatriasi. Tujuannya adalah membangun negara sesuai dengan pancasila,” ujar Mardiasmo.

Darussalam, ahli sekaligus pengamat perpajakan juga menyatakan hal serupa. Ia menyatakan pengadaan pengampunan pajak merupakan sebuah urgensi. Pasalnya, penerimaan pajak saat ini hanya dilakukan oleh segelintir orang saja.

“Pengampunan pajak bisa menggerakkan perekonomian Indonesia dalam banyak bentuk investasi yang manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Pengampunan pajak juga akan memberikan uang tebusan yang dapat menambah penerimaan APBN 2016. dengan adanya penambahan penerimaan negara diharapkan dapat digunakan untuk membangun sarana dan prasarana demi kepentingan masyarakat banyak,” kata Darussalam. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved