Strategy

Penguatan Modal Ventura, Kadin Usul Insentif Pajak

Penguatan Modal Ventura, Kadin Usul Insentif Pajak

Perkembangan industri modal ventura (Venture Capital) tak secepat industri jasa keuangan lainnya seperti asuransi, perusahaan pembiayaan, dan perbankan. Modal adalah kendala utama minimnya pertumbuhan modal ventura di Tanah Air. Otoritas Jasa Keuangan telah memiliki cara untuk memperkuat bisnis modal ventura yakni dengan membentuk Venture Fund. Harapannya, dana tersebut bisa digunakan modal ventura untuk mendorong tumbuhnya wirausaha baru di Indonesia, terutama yang berbasis inovasi dan teknologi baru.

Industri modal ventura telah berkembang cukup lama, dimulai sejak berdirinya PT Bahana Pembinaan Usaha (Persero) pada tahun 1973 yang misi utamanya adalah pengembangan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah lewat penyertaan modal. Pemerintah, waktu itu bahkan mendorong berdirinya perusahaan sejenis di daerah-daerah dengan dibantu pemerintah daerah.

Seiring berjalannya waktu, bisnis utama modal ventura telah banyak bergeser dari tujuan semula. Tandanya adalah semakin berkurangnya aktivitas dalam bentuk penyertaan modal kepada perusahaan pasangan usaha baik dalam bentuk equity participation maupun pembelian obligasi konversi. “Saat ini, 70% perusahaan modal ventura telah keluar dari khittah-nya. Mereka kini lebih banyak menyalurkan pinjaman langsung dengan skema bagi hasil,” kata Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-bank OJK di Jakarta, Senin (27/4).

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perbankan dan Finansial Rosan P. Roeslani (Foto: IST)

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perbankan dan Finansial Rosan P. Roeslani (Foto: IST)

Meski begitu, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perbankan dan Finansial Rosan P. Roeslani mengingatkan perlunya pemerintah memberi insentif untuk mendorong minat investor, terutama investor institusional seperti asuransi dan dana pensiun yang memiliki dana jangka panjang, untuk mau menempatkan dananya di Venture Fund. Pemerintah memang bisa mencari pinjaman yang berbunga rendah (soft loan) dari Jepang, Australia, ataupun Amerika Serikat, namun partisipasi asuransi dan dana pensiun juga akan sangat membantu.

“Pemerintah harus mengkaji seluruh aturan dengan jelas dan terperinci sehingga investor institusional itu mau masuk (dan menempatkan dana). Kalau dana yang tersimpan di sana sudah banyak, Kadin menilai penguatan modal untuk perusahaan modal ventura tidak menjadi prioritas,” katanya.

Memang, pemerintah mesti menyiapkan aturan yang pasti mengenai skema penempatan dana di Venture Fund. Industri asuransi maupun dana pensiun tentu menginginkan pengembalian atas dana investasi yang menarik untuk sebagian dibayarkan kepada pesertanya. Semakin tinggi angka return on investment, semakin banyak pula asuransi dan dana pensiun yang tertarik menempatkan dananya.

Dalam revitalisasi industri modal ventura, selain membentuk Venture Fund, Otoritas Jasa Keuangan juga tengah mengkaji aturan baru penambahan modal, seperti yang telah dilakukan di dua industri jasa keuangan lainnya seperti asuransi, perusahaan pembiayaan, dan perbankan. Tujuannya tidak lain adalah agar industri semakin kompetitif seiring perubahan zaman. Meski begitu, Firdaus menilai aturan tersebut sejauh ini tidak akan berlaku surut. “Nantinya, hanya untuk investor yang ingin masuk ke modal ventura,” katanya.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved