Management Strategy

Penjelasan Kehati Mengenai Dana Abadi

MS Sembiring, Direktur Eksekutif, Yayasan Kehati

MS Sembiring, Direktur Eksekutif Yayasan Kehati

Dalam acara Indonesia Philanthropy Festival (IPFest) 2016 yang diselanggarakan di Jakarta Convetion Center, Direktur Eksekutif Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (Kehati), M.S Sembiring, menjelaskan bahwa konsep dari dana abadi (trust fund) sudah diatur dalam Perpres No. 80/2011 tentang dana perwalian (dana amanah).

Menurut Sembiring, dana abadi atau dana amanah yang dimaksud bisa dalam bentuk hibah, sedekah, wakaf atau apa saja namanya, yang dititipkan kepada organisasi atau lembaga untuk dikelola dengan baik. Kemudian, dana amanah tersebut disalurkan untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan maksud dan tujuan pemberi dana.

“Bedanya dengan sedekah yang biasa disalurkan oleh masyarakat pada umumnya, adalah dana abadi atau dana amanah punya ciri dalam skala besar. Yang dikelola secara profesional sebagai aset masa depan dan menjamin pencapaian tujuan dalam jangka panjang selama 5-100 tahun,” jelas Sembiring kepada peserta IPFest di Jakarta.

Bentuk dana amanah terdiri dari 4 bagian. Pertama, sinking fund, dana amanah yang diterima lembaga harus dihabiskan untuk suatu program. Kedua, endowment fund, yaitu dana yang diterima oleh suatu lembaga dan dikelola untuk kebutuhan abadi, tanpa batasan waktu. Biasaya digunakan untuk investasi jangka panjang.

Ketiga, revolving fund, yaitu dana cadangan bergulir yang dipakai untuk program-program bergulir. Pada umumnya jenis dana ini digunakan untuk untuk pinjaman dan modal usaha. Penyalur dana mendapat bagian dari hasil dana yang disalurkan.

Dan yang terakhir adalah dana amanah campuran, yang mengombinasikan tiga model dana abadi sebelumnya.

“Dana yang terkumpul di suatu lembaga tersebut dikelola oleh lembaga wali amanah yang terdiri dari majelis wali amanah dan pengelola dana amanah. Majelis amanah harus mempunyai punya pola kepengurusan yang terdiri dari Dewan multipihak,” jelas Sembiring.

Dewan tersebut terdiri dari berbagai pihak terkait yang mengatur dan mengawasi kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan dana sesuai tujuan. Mempunyai sistem pengelolaan dan mekanisme akuntabilitas yang baku, transparan dan pola pemanfaatan dana secara efisien dan efektif.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved