Management Strategy

Rp 6 Triliun, Dana Cadangan dari Pemerintah untuk BPJS

Oleh Admin
Rp 6 Triliun, Dana Cadangan dari Pemerintah untuk BPJS

Pemerintah menyiapkan dana tambahan untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan anggaran tambahan tersebut diperlukan untuk menjaga keberlangsungan keuangan lembaga tersebut.

“Dana cadangannya Rp 6 triliun,” ucap Menteri Bambang di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis, 7 April 2016.

Sebelumnya, Pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III. Aturan mengenai kenaikan itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Layanan BPJS Kesehatan (sumber: www.sitkes.com)

Layanan BPJS Kesehatan (sumber: www.sitkes.com)

Alasan utama pembatalan itu lantaran peserta kelas III masih memerlukan perlindungan dari negara. Namun untuk peserta kelas I dan II, kenaikan tarif tetap berlaku. Berdasarkan Perpres 19/2016, pemerintah sempat menetapkan tambahan iuran peserta di kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu.

Di sisi lain, batalnya kenaikan disebut-sebut berpotensi menyebabkan defisit (mismatch). Kenaikan iuran sebesar Rp 4.500 di kelas III berpeluang menambah pemasukan BPJS sekitar Rp 337 miliar, dengan asumsi jumlah peserta kelas III sebanyak 7,5 juta.

Selain, menyiapkan dana cadangan, pemerintah juga ingin mempercepat penyelesaian proyek infrastruktur tol trans Jawa. Menteri Bambang menuturkan proses pembebasan lahan nantinya akan diambil alih oleh Badan Layanan Umum di bawah Kemenkeu, yaitu Lembaga Manajemen Aset Negara. “Akan dipakai sekitar Rp 16 triliun untuk percepatan penyelesaian jalan tol trans Jawa,” kata dia.

Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved