Management Strategy

Teriakan Pelaku Bisnis E-commerce Soal Pemberlakuan Pajak Transaksi

Ilustrasi pajak

Ilustrasi pajak

Lebih dari 20% dari penduduk di Indonesia sudah melek internet. Akses yang mudah dan banyak gratisnya ini, banyak digunakan oleh berbagai lapisan untuk berbagai kepentingan. Termasuk untuk kepentingan perdagangan.

Apalagi dengan munculnya berbagai platform marketplace di Indonesia. Bagai gayung bersambut, para pengusaha terutama pengusaha mikro, kecil dan menengah memanfaatkan platform dalam jaringan (Daring) tersebut untuk menjual produk-produk mereka.

Rupanya hal tersebut menjadi catatan bagi regulator. Salah satunya dengan memberikan pajak cuma-cuma bagi par pelaku usaha daring. Jadi, jika ada pengusaha yang menjual produk kue misalnya di plafrom seperti Bukalapak, Tokopedia, OLX dan sebagainya, akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Prinsip keadilan memang harus ditegakkan sesuai undang-undang. Akan tetapi, alangkah baiknya apabila pemerintah melihat bahwa model bisnis e-commere memiliki revenue stream yang berbeda antara model satu dengan lainnya,” jelas Achmad Zaky CEO Bukalapak memberikan komentar tertulisnya soal pajak cuma-cuma tersebut.

Zaky memandang bahwa penerapan pajak cuma-cuma bagi e-commerce yang tidak mengandalkan revenue dari pemasangan iklan barang perlu dikaji lebih lanjut. Hal ini diperlukan sehingga industri e-commerce dalam negeri dapat bersaing dengan industri e- commerce dari luar, menumbuhkan iklim investasi yang pada akhirnya dapat menopang pertumbuhan ekonomi.

“Pengenaan pajak atas pemberian cuma-cuma untuk industri e-commerce yang bukan mengandalkan revenue dari pemasangan iklan barang berpotensi menghambat pertumbuhan industri e-commerce tanah air untuk bersaing dengan industri sejenis dari luar. Perusahaan kami saat ini juga sudah menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjut Zaky.

Mengenai peraturan perpajakan di Indonesia, diharapkan pemerintah perlu mengkaji lebih dalam dan juga memperhatikan penerapan sistem perpajakan yang lebih jelas terkait dengan peraturan yang akan dijalankan karena adanya kecenderungan untuk memfokuskan penerapan kepada pemain lokal, padahal porsi besar e-commerce masih dipegang oleh pemain asing.

Peraturan yang diterapkan juga sebaiknya lebih jelas untuk semua jenis model bisnis e-commerce agar industri e-commerce Indonesia dapat terus berkembang yang nantinya dapat berkontribusi secara optimal kepada negara.

Contohnya Singapura sudah memiliki aturan yang sangat jelas mengenai perpajakan terhadap e commerce yang didalamnya mengatur jenis pajak yang dikenakan terhadap setiap barang dan jasa serta setiap model bisnis e- commerce.

“Kami akan tetap berusaha untuk membuka komunikasi yang baik dengan pihak pemerintah, khususnya untuk memberikan usulan dari industri e-commerce terkait penyusunan kebijakan pemerintah mengenai perpajakan e-commerce. Kami berharap peraturan yang akan dijalankan dapat menjadi sebuah solusi yang baik bagi semua pihak,” jelas Zaky. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved