Management Strategy

Wajib Laporkan Transaksi Kartu Kredit Bikin Ekonomi Makin Lesu

Oleh Admin
Wajib Laporkan Transaksi Kartu Kredit Bikin Ekonomi Makin Lesu

Ekonom dari Universitas Indonesia, Lana Soelistianingsih, memperkirakan daya beli masyarakat pada 2016 tetap lemah. Hal itu ditunjukkan pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada kuartal pertama tahun ini yang hanya 4,94 persen.

Kartu Kredit yang Diterbitkan Berbagai Bank

Kartu Kredit yang Diterbitkan Berbagai Bank

“Masyarakat juga rasional. Ketika belanja negara lambat, dia juga menahan diri untuk tidak terlalu berkonsumsi. Apalagi ada kebijakan Ditjen Pajak yang mengincar wajib pajak dan wajib lapor untuk kartu kredit,” kata Lana saat dihubungi, Ahad, 12 Juni 2016.

Menurut Lana, kebijakan Menteri Keuangan yang mewajibkan perbankan melaporkan data transaksi kartu kredit nasabahnya kepada Direktorat Jenderal Pajak justru akan menghambat pertumbuhan konsumsi rumah tangga. “Ini bahaya. Seharusnya pemerintah waspada,” tuturnya.

Lana berujar indikator yang masih bisa diandalkan untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi agar sesuai dengan target 5,1 persen adalah konsumsi rumah tangga. “Kebijakan itu killing, membunuh. Kalau gesek Rp 500 ribu kan enggak terasa. Kalau tunai terasa. Makanya mereka akhirnya mengurangi belanja,” ucapnya.

Karena pemerintah belum berencana membatalkan kebijakan itu, Lana khawatir pertumbuhan ekonomi akan berada di bawah target. “Kalau pertumbuhan ekonomi hanya 4,8 persen di akhir tahun, baru deh. Kalau belum nembus 5 persen, psikologis terganggu. Itu akan berdampak ke investasi,” katanya.

Pada akhir Mei lalu, Menteri Keuangan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan semua perbankan dan perusahaan yang menerbitkan kartu kredit melaporkan data transaksi kartu kredit nasabahnya ke Direktorat Jenderal Pajak.

Adapun data yang dapat diminta Ditjen Pajak meliputi nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, alamat, nomor induk kependudukan atau nomor paspor, nomor pokok wajib pajak, bukti tagihan, rincian transaksi, dan pagu kredit nasabah.

http://Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved