Strategy

Yes, Pengurusan Izin Usaha Mikro dan Kecil Bisa dilakukan di Daerah

Oleh Admin
Yes, Pengurusan Izin Usaha Mikro dan Kecil Bisa dilakukan di Daerah

Kepala Bidang Program Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Sulawesi Selatan Zainuddin mengatakan pengurusan izin usaha bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) bisa dilakukan di daerah. “Ditargetkan paling lambat Juni 2016, semua kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan sudah bisa merealisasi pelayanannya,” ucapnya, Ahad, 3 Januari 2016.

Menurut Zainuddin, kemudahan pengurusan izin bagi pelaku UMK didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian izin usaha mikro dan kecil.

Zainuddin menjelaskan, sesuai dengan ketentuan tersebut, pemberian izin bagi pelaku UMK didelegasikan kepada camat dan lurah. Selain tanpa biaya, prosedurnya pun mudah. Bahkan setiap kecamatan memiliki tim pendamping yang “menjemput bola”. Mereka mendatangi setiap pelaku UMK guna meminta persyaratan administrasi yang diperlukan.

Saat ini 14 daerah sudah melayani pengurusan izin bagi pelaku UMK, yakni Makassar, Takalar, Maros, Pangkajene dan Kepulauan, Barru, Tana Toraja, Toraja Utara, Enrekang, Luwu Timur, Luwu Utara, Bantaeng, Jeneponto, Gowa, serta Sinjai.

Zainuddin menuturkan penerbitan izin bagi pelaku UMK dilakukan bertahap. Hingga Desember 2016 ditargetkan bisa diterbitkan 240 ribu izin. “Pada prinsipnya, semua pelaku UMK harus memiliki izin usaha,” katanya sembari menyatakan telah diterbitkan lebih dari 70 ribu izin hingga akhir 2015.

Salah Satu Produk UKM (foto: griyaukm.com)

Salah Satu Produk UKM (foto: griyaukm.com)

Kepala Dinas Koperasi Jeneponto Siti Sadariah menuturkan, dari sebelas ribu izin yang dimohonkan hingga akhir Desember 2015, 9.700 di antaranya telah diterbitkan. Itu merupakan hasil koordinasi dengan semua kecamatan. “Pada triwulan pertama 2016, pelayanan akan kami optimalkan,” ucapnya.

Sadariah menjelaskan, di setiap kecamatan telah ada tim pendamping yang masing-masing beranggotakan tiga orang. Mereka mendatangi para pelaku UMK untuk mengurus persyaratan perizinan.

Ketua Asosiasi Usahawan Mikro dan Kecil Sulawesi Selatan Ilham Alim Bahri mengatakan masih banyak pelaku UMK yang belum mengurus izin usaha karena dirasa rumit. Di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan tanda daftar perusahaan (TDP).

Itu sebabnya Ilham menyambut baik inisiatif Dinas Koperasi Sulawesi Selatan dan pemerintah kabupaten/kota mempermudah prosedur pengurusannya. “Itu sudah merupakan amanat dari peraturan yang ada, yang harus ditaati,” ujarnya.

Ilham menuturkan Asosiasi UMK Sulawesi Selatan akan mendorong semua pelaku UMK segera memanfaatkan kemudahan prosedur itu guna mendapatkan izin usaha. “Usaha mikro dan kecil umumnya belum memiliki izin usaha yang diterbitkan pemerintah daerah.”

Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved