Trends Business Tips

Marak Kejahatan Pinjol, Begini Cara Cek Pinjol Ilegal dan Legal Lewat OJK

Marak Kejahatan Pinjol, Begini Cara Cek Pinjol Ilegal dan Legal Lewat OJK
Logo sejumlah aplikasi pinjaman online tampak di layar komputer. (Foto: tangkapan layar/Fitri.W/VOA)

Platform Pinjol atau pinjaman online kian menjadi pilihan alternatif bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pinjaman uang. Namun sayangnya, banyak yang terjebak dengan Pinjol ilegal atau belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga, maraknya pinjol ilegal ini menimbulkan masalah dan merugikan masyarakat di kemudian hari. Oleh karena itu, penting mengetahui daftar Pinjol ilegal dan legal serta cara pengecekannya sebelum Anda meminjam uang,

Seperti diketahui, umumnya syarat pengajuan Pinjol sangat sederhana yaitu cukup menyiapkan HP dan KTP. Tidak perlu datang ke bank, pinjaman uang bisa dapat didapatkan dengan mudah.

Melansir dari situs ojk.go.id, Satgas Waspada Investasi OJK telah menutup sebanyak 3.989 pinjol ilegal sejak tahun 2018 hingga April 2022. Satgas Waspada Investasi telah melakukan penutupan situs dan aplikasi pinjol ilegal agar tidak dapat diakses oleh masyarakat. Satgas Waspada Investasi menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih pinjaman online. Nah, berikut ada daftar dan cara cek Pinjol ilegal dan legal terbaru 2022 lewat OJK yang wajib Anda ketahui.

Cara cek pinjol legal dan ilegal lewat WhatsApp OJK dapat dilakukan dengan menghubungi nomor 081157157157. Anda cukup mengirimkan pesan dengan mengetik nama pinjol yang ingin Anda cek, misalnya “danafix.id”. Kemudian, WhatsApp akan secara otomatis mengirimkan informasi terkait pinjol yang Anda cari.

Cara cek pinjol legal dan ilegal lewat website OJK sangat mudah yaitu Anda cukup masuk ke situs www.ojk.go.id. Selanjutnya pilih menu IKNB, dan klik Fintech. Kemudian klik Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK per periode terbaru. Anda dapat melihat daftar pinjol legal dan ilegal terbaru.

Cara cek pinjol legal dan ilegal lewat email OJK dapat dilakukan dengan mengirim pesan ke email resmi OJK yaitu [email protected] atau [email protected].

Demikian daftar pinjol legal dan pinjol ilegal menurut data OJK dan cara untuk mengeceknya. Pastikan untuk melakukan riset mendalam dan berhati-hati saat memilih pinjol untuk keperluan peminjaman uan

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved