Business Update

aT Korea Agro-Fisheries & Food Trade Corporation: Program Dukungan Untuk Importir Makanan Korea di Indonesia

Popularitas budaya dan makanan Korea Selatan di Indonesia terus meningkat. Bermula dari film dan musik yang kemudian berkembang hingga ke produk makanan dan minumannya. Produk makanan seperti kue beras/tteokbokki, ginseng dan mie instan semakin akrab di lidah orang Indonesia dan permintaannya menunjukkan tren yang terus meningkat. Produk-produk tersebut pun kini semakin mudah ditemukan di pasar Indonesia. Kemudahan tersebut tidak lepas dari peran aT (Korea Agro Fisheries & Food Trade Corporation) yang terus mendukung importir makanan Korea di Indonesia.

aT Korea Agro Fisheries & Food Trade Corporation merupakan BUMN yang bergerak dalam bidang produk makanan dari Korea Selatan. Melalui kantor cabang di Jakarta, setiap tahun aT mengadakan program dukungan kepada para importir makanan hasil olahan pertanian dan perikanan dari Korea Selatan. Program tersebut dinamai aT Localization Support.

Program ini bertujuan untuk mendukung legalitas produk-produk makanan asal Korea Selatan yang beredar di pasar Indonesia. Para importir makanan Korea dapat mengikuti program ini terutama bagi importir yang akan mendaftarkan produknya di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai ijin ML (Makanan Luar), TI (Obat Tradisional Impor), dan SI (Suplemen Impor).

Program yang sudah berjalan di 34 negara termasuk Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Program Free Konsultasi

Para importir dapat mengajukan konsultasi yang berkaitan dengan permasalahan impor, seperti cara mendaftar produk di BPOM, proses bea cukai, proses pendirian perusahaan trading makanan Korea dan sebagainya. Dalam program ini aT akan menanggung 100% biaya konsultasi, dengan limit pengajuan untuk produk pertanian diberikan hingga 20 kali konsultasi per perusahaan. Produk perikanan, juga diberikan hingga 20 kali konsultasi per perusahaan. Dokumen pengajuan berupa formulir dan foto produk.

2. Program Desain Packaging

Para importir dapat mengajukan biaya yang dikeluarkan untuk mengganti desain kemasan asli ke desain yang sesuai dengan pasar di Indonesia. Biaya dukungan diberikan sebesar 80-90% dari biaya desain akan ditanggung oleh aT, dan sisanya 10-20% oleh Importir. Limit pengajuannya Rp 200 juta per perusahaan. Dokumen yang harus dilengkapi untuk pengajuannya adalah formulir, laporan sebelum dan sesudah desain, dokumen impor, dll

3. Program Labeling BPOM

Para importir dapat mengajukan biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan label yang perlu diserahkan kepada BPOM. aT akan menyiapkan konsultan yang membantu importir membuat label bahasa Indonesia sesuai dengan standar BPOM. Biaya dukungannya 80-90% dari total biaya dan sisanya 10-20% ditanggung oleh Importir. Limit pengajuan Rp 200 juta per perusahaan. Dokumen yang perlu disiapkan yaitu formulir, daftar kandungan produk, dll. Produk yang diajukan untuk pembuatan label diharuskan dicek terlebih dahulu kelayakannya untuk impor ke Indonesia, maka wajib mengajukan bersamaan dengan formulir konsultasi untuk pengecekan kandungan.

4. Program Biaya Pendaftaran BPOM dan analisa

Para importir dapat mengajukan biaya yang dikeluarkan untuk proses ijin ML, TI dan SI di BPOM termasuk biaya pendaftaran dan analisa. aT akan mengganti 80-90% dari total biaya dan sisanya 10-20% oleh Importir. Limit pengajuan sebesar Rp 200 juta per perusahaan. Produk yang diajukan untuk pembuatan label diharuskan dicek terlebih dahulu kelayakannya untuk impor ke Indonesia, maka wajib mengajukan bersamaan dengan form free konsultasi untuk cek kandungannya

Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi ke [email protected].


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved