Business Update Berita BCA Berita BCA

BCA Gandeng 23 Sekuritas untuk Pemisahan Rekening Dana Nasabah

BCA Gandeng 23 Sekuritas untuk Pemisahan Rekening Dana Nasabah

Pentingnya pemisahan rekening dana antara nasabah dan perusahaan efek yang tercatat di PT Kustodian Sentral Efek Indo-nesia (KSEI) mendorong bank pembayaran turut berpatisipasi. Salah satu-nya adalah PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) dengan merangkul 23 perusahaan efek/sekuritas untuk bekerjasama yang ditandatangani di Jakarta, 9 Juni lalu.

Adapun 23 perusahaan sekuritas itu adalah Bloom Nusantara Capital, Ciptadana Securities, Danareksa Sekuritas, Danpac Sekuritas, Dhanawibawa Artha Cemerlang, Dinamika Usaha Jaya, Equity Securities Indonesia, Erdikha Elit Sekuritas, Intiteladan Arthaswadaya, Kresna Graha Securindo, Lautandhana Securindo, MNC Securities, Nikko Securities Indonesia, Panin Sekuritas Tbk, Phillip Securities Indonesia, Phintraco Securities, Prime Capital Securities, Reliance Securities Tbk, Samuel Sekuritas Indonesia, Transasia Securities, Trimegah Securities Tbk, UOB Kay Hian Securities, dan Valbury Asia Securities.

Manajemen BCA berfoto bersama perwakilan 23 sekuritas usai penandatanganan kerja sama pemisahan rekening efek antara nasabah dan sekuritas.

Manajemen BCA berfoto bersama perwakilan 23 sekuritas usai penandatanganan kerja sama pemisahan rekening efek antara nasabah dan sekuritas.

Sebelumnya, BCA dan tiga bank Pembayaran lainnya telah melakukan penanda tanganan kerjasama administrasi pemisahan dana nasabah bersama dengan KSEI pada tanggal 3 Maret 2011. Dengan adanya kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan bertransaksi di pasar modal bagi nasabah BCA yang juga tercatat sebagai investor.

Sinergi bisnis dengan 23 perusahaan sekuritas juga diharapkan dapat meningkatkan hubungan BCA dengan komunitas pasar modal, khususnya perusahaan sekuritas. “Melalui acara ini, kami berharap nasabah sekuritas dapat mengenal lebih dekat jenis produk dan layanan BCA,” ucap Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja seraya mengatakan kegiatan ini sejalan dengan komitmen BCA sebagai “Enhanced Relationship”.

Implementasi pemisahan rekening dana investor pasar modal itu terkait dengan peraturan Bapepam-LK no.V.D.3 tentang kewajiban pemisahan rekening dana milik masing-masing nasabah dengan rekening dana milik perusahaan efek pada 28 Desember 2010. Dimana peraturan tersebut efektif harus sudah dilaksanakan sebelum Februari 2012.

Dengan adanya kewajiban tersebut maka perusahaan efek selain diwajibkan membuka sub rekening efek untuk menyimpan efek atas nama nasabahnya di KSEI juga diwajibkan untuk membukakan rekening dana atas nama nasabahnya di bank. Dan bank yang dapat menyediakan layanan ini hanya-lah bank yang memiliki kerja sama dengan KSEI, terkait ketentuan tentang kewajiban pelaporan rekening dana nasabah kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau KSEI.

Pemisahan rekening dana nasabah tersebut merupakan salah satu bagian pengembangan identitas tunggal pemodal (Single Investor ID) sejalan dengan program pengembangan infrastruktur pasar modal Indonesia yang dicanangkan oleh Bapepam-LK bersama KSEI, Bursa Efek Indonesia, plus Kliring Penjamin Efek Indonesia.

Penerapan ketentuan mengenai pemisahan rekening dana nasabah ini akan memberikan kontrol pengawasan lebih besar bagi investor pasar modal Indonesia. Administrasi dan pembukaan rekening dana atas nama investor yang terpisah dari rekening dana perusahaan efek dapat memberikan kepastian bagi investor bahwa dana miliknya tidak tercampur dengan dana milik nasabah lain atau dana milik perusahaan efek. *

Berita BCA (swa.co.id/beritabca)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved