Business Update

Kemendes Bakal Luncurkan Akademi Desa Bersertifikasi Nasional

Kemendes Bakal Luncurkan Akademi Desa Bersertifikasi Nasional

Jakarta – Akademi Desa yang digagas Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo bakal diluncurkan pada 26 Mei mendatang. Wadah ini bertujuan untuk mempersiapkan tenaga yang akan menjadi pemain utama dalam pengembangan dan pembangunan di desa.

“Program akademi desa insya allah akan kita luncurkan tgl 26 mei mendatang,” kata Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo di sela-selakesibukannya di kantornya, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Eko menyebutkan Akademi Desa mendapat dukungan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sehingga peserta didik di akademi ini akan mendapatkan sertifikasi resmi.

“Kita sudah kerjasama dengan badan sertifikasi nasional. Jadi, nanti akan kita berikan sertifikat kepada semua penggiat desa baik itu yang terkait dalam pengelolaan dana desa, pengelolaan BUMDes maupun lainnya yang dilatih di akademi desa,” katanya.

Lebih lanjut Eko menuturkan bahwa dalam akademi desa ini juga didukung oleh sejumlah perguruan tinggi yang tergabung dalam perguruan tinggi desa (Pertides) dalam memberikan pelatihan maupun menjadi mitra dalam pengembangan pelatihan bagi penggiat desa.

“Akademi Desa ini kita kerjasama dengan perguruan tinggi yang tergabung dalam pertides yang diharapkan dalam mata kuliah yang diterapkan kepada mahasiswanya dapat membantu masyarakat dalam membangun desa,” katanya.

Padat Karya Tunai

Penggunaan dana desa 2018 wajib dilaksanakan dengan program padat karya tunai dengan dilakukan secara swakelola dan 30 persen dari nilai proyek digunakan sebagai upah kepada pekerja yang berasal dari masyarakat desa.

Pada kesempatan ini Menteri Eko juga menyinggung soal Padat Karya Tunai (PKT). Ia memperkirakan dengan penggunaan dana desa secara padat karya tunai akan menyerap tenaga kerja sebanyak lebih dari 5 juta tenaga kerja.

“Saat ini, semua dana desa yang dana desanya sudah cair sudah melaksanakan program padat karya tunai. Karena itu Wajib, tidak boleh dilakukan dengan menggunakan kontraktor. Jadi harus dilakukan secara swakelola dan 30 persen nilai proyek yang berasal dari dana desa dipakai untuk membayar upah. Diperkirakan bisa menyerap 5 juta tenaga kerja,” kata Eko.

Penyerapan tenaga kerja menurut Eko, tidak hanya dengan program padat karya tunai saja yang berasal dari dana desa. Namun, juga dengan program pengembangan prukades yang digagas oleh Kemendes PDTT dengan membuat cluster ekonomi di desa seperti mengembangkan komoditi jagung, gula, dan garam serta komoditi lainnya.

“Kita sudah melakukan MoU antara kabupaten dan dunia usaha untuk program prukades ini. Dengan Mou ini diperkirakan akan ada tambahan tenaga kerja lagi sebanyak 10 juta tenaga kerja,” katanya.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved