Kementerian PANRB

Bergulat Membangun Paradigma Baru

Bergulat Membangun Paradigma Baru

Jarum jam menunjukkan pukul 17.15 ketika Muhammad Yusuf Ateh, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan-Kementerian PANRB selesai melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Hammam Riza, di Kantor BPPT Jl M.H. Thamrin, Jakarta. Pertemuan tersebut dalam rangka penyerahan aplikasi SEPAKAT (Sistem Elektronik Perencanaan, Anggaran, dan Informasi Kinerja Terintegrasi) karya BPPT kepada Kementerian PANRB, yang nantinya bisa digunakan pemerintah daerah dalam menyusun anggaran berbasis kinerja.

Alih-alih bergegas menuju rumah karena sudah jam pulang kantor, pria yang akrab disapa Ateh itu memerintahkan sopirnya untuk mencari jalan tercepat ke Kantor Kementerian PANRB. “Sudah ada Gubernur Kalimantan Utara dan staf BKKBN yang menunggu,” kata Ateh yang mengaku agak kurang sehat pada hari itu.

Tiba di kantor Kementerian PANRB pas azan Magrib, suasana lantai 2 tempat Ateh dan tim bermarkas sangat riuh. Benar saja, di ruangan Ateh sudah menunggu Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Irianto Lambrie bersama jajarannya. Tak tanggung-tanggung, untuk pertemuan ini Irianto membawa pasukan yang terdiri dari 50-an orang. “Malam ini kami akan melakukan presentasi pencapaian Kaltara di hadapan Pak Deputi untuk mendapatkan masukan,” kara Irianto. Di lantai 2 memang tersedia ruang pertemuan yang cukup luas. Menurut Irianto, pada 2018 Kaltara meraih skor SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) B gemuk dan berharap bisa meraih skor BB tahun ini.

Selama lima tahun terakhir Ateh dan tim yang kini beranggotakan 70 anak muda terus giat menyosialisasikan penyusunan anggaran berbasis kinerja (outcome oriented) kepada pemda provinsi, pemda kabupaten/kota, serta kementerian/lembaga. Tujuannya, tidak ada uang yang terbuang sia-sia karena menganggarkan kegiatan yang tidak sejalan dengan tujuan yang ingin dicapai untuk kemajuan bangsa dan negara.

Suasana evaluasi SAKIP Kabupaten Banyuwangi

Instansi pemerintah, menurut Ateh, harus mengubah pola pikir dari yang sekadar melaksanakan program menjadi melaksanakan program yang berorientasi pada hasil. “Setiap instansi harus berorientasi pada outcome, bukan pada income oriented dari penyerapan anggaran. Dengan pengukuran kinerja yang jelas, penggunaan dana publik seperti APBN dan APBD bisa diarahkan lebih tepat sasaran,” katanya.

Ateh menjelaskan, dalam perencanaan berbasis kinerja, instansi pemerintah harus menetapkan tujuan atau sasaran prioritas yang jelas, menetapkan ukuran tujuan atau sasaran (performance indicators), serta menetapkan target dan mengaitkan tujuan dengan program dan kegiatan yang selanjutnya akan menghasilkan tata kelola pemerintahan yang baik. Setelah itu, barulah anggaran ditentukan. Jadi, money follow the program –demikian Ateh mengistilahkan– sehingga akan mencegah kegiatan siluman atau penyimpangan lainnya. Pencantuman target yang jelas juga akan memudahkan evaluasi tercapai-tidaknya target tersebut pada akhir periode. Itulah kurang-lebih gambaran anggaran yang berbasis kinerja.

Diakui Ateh, diperlukan proses panjang untuk mengubah tradisi lama menjadi paradigma baru dalam penyusunan anggaran. “Saya bahkan pernah diusir saat sosialisasi,” ujarnya mengenang. Namun, akhirnya timbul kesadaran dari kepala daerah dan kepala lembaga setelah merasakan manfaatnya. Mereka bahkan mengambil inisiatif untuk belajar. Itulah mengapa markas Ateh yang menempati lantai 2 dan 3 Gedung Kementerian PANRB selalu ramai didatangi tamu yang ingin belajar, baik siang maupun malam. “Tim saya sudah terbiasa nginap di kantor,” ujar Ateh.

Selain melakukan konsultasi di kantor dengan para tamu –yang oleh Ateh disebut sebagai agen perubahan dari setiap instansi– tim Ateh juga proaktif ke daerah-daerah dalam melakukan konsultasi. Pada 13-14 November 2019, misalnya, Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan-Kementerian PANRB Didid Noordiatmoko bersama tim mengevaluasi SAKIP dari sembilan kabupaten/kota yang dipusatkan di Kantor Bupati Banyuwangi.

Menurut Didid, evaluasi ini untuk menilai keterkaitan rencana yang disusun dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan bagaimana berbagai rencana itu diterjemahkan ke dalam program, kemudian penggunaan anggaran, hingga akhirnya mengukur kinerjanya. Kesembilan institusi yang dievaluasi meliputi Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Tulungagung, Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Lumajang.

Muhammad Yusuf Ateh – Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan – Kementerian PANRB

Menurut Ateh, secara nasional, SAKIP tahun 2018 telah berhasil menghemat anggaran sebesar Rp 65,1 triliun. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun 2017 yang mampu menghemat anggaran sebesar Rp 46 triliun. Penghematan ini diperoleh melalui penghilangan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Selanjutnya, dilakukan refocusing program dan kegiatan yang sesuai dengan sasaran pembangunan, serta upaya cross-cutting program dan kegiatan sehingga terwujud kolaborasi antar-instansi.

Kementerian PANRB sebagai leading sector reformasi birokrasi mempunyai peran strategis dan tanggung jawab untuk menciptakan perbaikan birokrasi. Untuk itu, setiap tahun kementerian ini mengevaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Evaluasi tidak hanya menilai kemajuan akuntabilitas instansi pemerintah, tetapi juga memberikan solusi dalam bentuk pembinaan dan bimbingan teknis kepada instansi pemerintah untuk semakin meningkatkan kualitas manajemen kinerjanya.

Menurut Didid, meskipun aparat pemerintah telah cukup memahami perubahan yang dikehendaki dari sistem ini, yang menjadi persoalan besar adalah adanya kesenjangan antara pemahaman tersebut dan kemauan untuk berubah. “Isu good governance di kalangan pemerintah sudah mengemuka, akan tetapi dalam praktiknya masih menghadapi banyak resistensi dan kendala di beberapa instansi pemerintah,” ungkapnya.

Hasil evaluasi SAKIP menunjukkan bahwa jumlah instansi yang mendapatkan nilai dengan predikat A, BB, dan B semakin meningkat setiap tahunnya. Per tahun 2018, predikat tertinggi AA diraih Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kemudian, predikat A dipegang oleh lima kementerian/lembaga, empat pemerintah provinsi, dan sembilan pemerintah kabupaten/kota. Predikat BB dimiliki oleh 31 kementerian/lembaga, enam pemerintah provinsi, dan 40 pemerintah kabupaten/kota (lihat Tabel).

Porsi terbanyak ada di level predikat B dengan jumlah 42 kementerian/lembaga, 18 pemerintah provinsi, dan 185 pemerintah kabupaten/kota. Menurut Ateh, skor B menggambarkan bahwa minimal masih ada 40% dari kegiatan yang tidak nyambung dengan sasaran yang ingin dicapai. Sementara skor BB menunjukkan minimal masih ada 30% dari kegiatan yang tidak nyambung. Namun, masih cukup banyak pemerintah kabupaten/kota yang meraih skor di bawah B.

Didid menjelaskan, penilaian tersebut didasarkan pada perbaikan sasaran instansi pemerintah yang sebelumnya tidak jelas dan hanya berorientasi pada proses menjadi lebih fokus dan berorientasi pada hasil. Kedua, perbaikan indikator kinerja menjadi lebih berorientasi hasil, relevan, dan terukur. Ketiga, perbaikan cascading/distribusi kinerja instansi sampai ke setiap individu pegawai. Selanjutnya, perbaikan proses pemilihan program dan kegiatan instansi dengan memastikan setiap program/kegiatan memiliki keterkaitan erat dengan pencapaian sasaran. Dan yang terakhir, perbaikan pada rincian kegiatan, sehingga rincian kegiatan sesuai dengan maksud dari kegiatan.

Sejumlah daerah dapat menjadi role model dalam meningkatkan kualitas implementasi SAKIP. Di antaranya, Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui penyederhanaan dan refocusing program/kegiatan yang awalnya berjumlah 3.150 kegiatan menjadi 854 kegiatan selama 2013-2017, sehingga mampu mengefisiensi anggaran sebesar Rp 1,6 triliun atau 40% dari APBD. Kemudian, Jawa Timur, yang berhasil menghilangkan 1.446 kegiatan yang tidak mendukung tujuan sehingga mampu menghemat Rp 1,2 triliun. Ada pula Kabupaten Banyuwangi, yang mengimplementasikan performance-based budgeting dan performance-based organization, sehingga dapat menghemat hingga Rp 1 triliun atau 38% dari APBD.

Langkah penting untuk mengakselerasi reformasi birokrasi adalah dengan membangun budaya integritas guna meningkatkan kinerja dan pelayanan. Kementerian PANRB telah membangun unit kerja pelayanan percontohan Zona Integritas yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola instansi pemerintah secara riil dan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Zona integritas juga berkaitan erat dengan SAKIP yang menjamin terbangunnya budaya kinerja, manajemen SDM, proses bisnis yang efektif dan efisien, pengendalian internal, transparansi, serta peningkatan kualitas pelayanan.

Didit Noordiatmoko – Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB

Zona Integritas menjadi role model bagi unit kerja di semua sudut pelayanan pemerintah, serta ditetapkan sebagai unit kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). “Reformasi birokrasi tidak hanya dilakukan di tingkat atas, tetapi mesti dioptimalkan di unit kerja yang langsung bersentuhan dengan pelayanan masyarakat,” kata Ateh.

Sebanyak 2.700 unit kerja layanan diusulkan ke Kementerian PANRB untuk menjadi WBK dan WBBM pada tahun ini. Jumlah itu meningkat dua kali lebih dibandingkan usulan tahun 2018 yang sebanyak 910 unit. Kementerian Keuangan menjadi yang terbanyak mengusulkan, yakni sebanyak 308 unit kerja layanan. Adapun instansi penegak hukum, sebanyak 164 unit kerja layanan diusulkan oleh Polri, 173 unit kerja layanan dari Mahkamah Agung, serta 184 unit kerja layanan dari Kejaksaan. “Banyaknya pengusulan unit kerja pelayanan percontohan menunjukkan semangat reformasi birokrasi semakin mengakar,” kata Ateh.

Adapun Kementerian PANRB telah melakukan penilaian pembangunan Zona Integritas sejak tahun 2014. Sampai saat ini, 23 unit kerja layanan telah mendapatkan predikat WBBM, sedangkan 309 unit kerja layanan memperoleh predikat WBK. Dalam penilaian Zona Integritas menuju WBK/WBBM, terdapat enam aspek penilaian, yakni manajemen perubahan, manajemen SDM, pelayanan publik, tata laksana, akuntabilitas, serta pengawasan.

Dalam proses penilaian Zone Integritas, persepsi masyarakat tentang kualitas pelayanan dan budaya anti-korupsi adalah kunci keberhasilan. “Jadi kami lakukan survei terhadap masyarakat penerima layanan. Hal ini dilakukan agar unit kerja berlomba-lomba memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, layanan yang bebas dari pungli dan calo. Dalam proses survei ini, kami dibantu oleh Badan Pusat Statistik,” jelas Ateh.

Ateh menuturkan bahwa perbaikan tersebut tidaklah mudah dilakukan mengingat kompleksitas permasalahan yang dihadapi. Maka, komitmen pimpinan untuk melakukan perubahan harus ditularkan kepada setiap pegawai hingga level terbawah. Sebab, dalam memperbaiki birokrasi pihaknya memerlukan dukungan dan kolaborasi yang kuat dari seluruh instansi lintas kelembagaan, serta membutuhkan legitimasi dari masyarakat dan kepercayaan dari seluruh stakeholder.

Ujung dari itu semua adalah terwujudnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel serta layanan publik yang bagus, yang pada gilirannya akan menimbulkan kenyamanan, baik bagi warga maupun investor

Author : Jeihan Kahfi Barlian & Sujatmaka


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved