Business Update Berita BCA Berita BCA

Miliki Rumah Idaman dengan KPR BCA

KPR-BCA

KPR-BCA

Rumah adalah idaman bagi setiap keluarga. Dengan memiliki rumah yang sesuai dengan harapan tentu akan membuat hidup keluarga menjadi nyaman dan tentram. Apalagi, membeli rumah itu bisa menjadi wahana investasi. Maklum, harga properti tiap tahun pasti naik dan properti adalah salah satu instrumen investasi yang return-nya mampu mengalahkan laju inflasi.

Agar Anda tidak kecewa dalam membeli rumah sebaiknya mempertimbangkan beberapa faktor. Yaitu lokasi strategis (dekat tempat kerja atau sekolah anak), lingkungan baik, tidak banjir, akses/transportasi mudah, fasilitas umum memadai (sekolah, tempat ibadah, tempat belanja, kantor polisi, pemadam kebakaran, pasar, supermarket, dsb), track record developernya dan legalitas dokumennya.

Namun, kadang-kadang keinginan untuk mendapatkan rumah idaman tidak mudah terwujud karena terganjal masalah dana yang terbatas. Bagaimana solusinya? Bila Anda sudah menemukan rumah yang hendak dibeli, Anda tidak perlu pusing lagi memikirkan pendanaannya. Pasalnya, melalui produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditawarkan perbankan bisa menjadi jalan keluar terbaik. Melalui pembiayaan KPR, Anda cukup mengeluarkan dana 20% dari harga rumah, sedangkan yang 80% akan dibiayai oleh pihak bank. Nah, cicilan pokok pinjaman dan bunga-nya bisa diangsur hingga 20 tahun.

Salah satu bank yang inovatif menawarkan produk KPR adalah PT Bank Central Asia Tbk. (BCA). Sejak beberapa bulan lalu bank papan atas itu meluncurkan program Fix & Cap. Program ini ditawarkan sebagai wujud komitmen untuk menjadikan produk KPR BCA yang terdepan di bisnis KPR di Indonesia. Bagaimana syaratnya untuk mengikuti program KPR BCA Fix & Cap? Mudah saja, Anda cukup menjadi bagian dari nasabah atau mitra BCA. Bagi mereka yang telah menjadi nasabah BCA selama minimal dua tahun terakhir atau membeli di developer yang bekerjasama dengan KPR BCA, berhak untuk mendapatkan pinjaman KPR BCA Fix & Cap dan memperoleh kepastian suku bunga KPR selama 5 tahun.

Ya, program ini memang ditujukan untuk nasabah BCA yang ingin membeli properti. Bentuknya tidak hanya terbatas rumah, tapi juga apartemen, ruko baru/bekas, maupun melakukan renovasi. Untuk suku bunganya, program Fix & Cap dibedakan menjadi tiga: periode Fix selama 3 tahun pertama, periode Cap selama 2 tahun berikutnya dan periode Floating selama sisa jangka waktu kredit berikutnya.

Melalui Periode Fix, saat ini nasabah akan mendapat kepastian suku bunga fixed 9,75 % per tahun selama 36 bulan atau 3 tahun pertama. Sementara itu, untuk Periode Cap, selama 2 tahun berikutnya suku bunga tidak akan melebihi batas atas (maksimal) yang sudah ditetapkan, yaitu 10% per tahun. Pada periode Cap, suku bunga ditinjau setiap 6 bulan dengan ketentuan jika pada saat peninjauan suku bunga counter KPR BCA lebih besar dari bunga 10% per tahun, maka nasabah hanya akan dikenakan bunga sebesar 10% saja.

Setelah periode Fix and Cap berakhir nasabah akan dikenakan bunga floating, dalam periode itu, bunga yang diterima nasabah memang akan disesuaikan dan ditinjau selama enam bulan sekali. Penyesuaian suku bunga dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar saat itu. Namun, tidak perlu khawatir. Bunga dalam periode Floating di BCA bersahabat dan relatif rendah, jadi, nasabah tetap dapat menikmati cicilan ringan hingga kredit lunas. Jadi, tunggu apa lagi. Bergegaslah hubungi cabang BCA terdekat!*

Berita BCA (swa.co.id/beritabca)

# Tag


    © 2023-2024 SWA Media Inc.

    All Right Reserved