Business Update

Peran Fintech dalam Industri Keuangan

Oleh Admin
Peran Fintech dalam Industri Keuangan

Teknologi merupakan bagian dari keseharian hidup kita. Bukan hanya masyarakat, namun industri pun kini lekat dengan teknologi sehingga menjadikan teknologi sebagai salah satu kunci bertahan dalam suatu industri. Teknologi dapat membawa perubahan dalam melaksanakan rutinitas sehari hari dari cara berkomunikasi, berinteraksi, perbankan hingga belanja kebutuhan sehari hari, semua saat ini tidak terlepas dari teknologi.

Dalam industri keuangan, teknologi ditemukan dalam bentuk Financial Technology (Fintech) yang merupakan salah satu inovasi dalam layanan keuangan yang dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengakses produk-produk keuangan dan mempermudah transaksi. Fintech merupakan industri berbasis teknologi yang menyediakan berbagai jasa keuangan. Terdapat beberapa layanan Financial Technology seperti pembayaran, peminjaman, pembiayaan, perencanaan keuangan, investasi. Contoh : Investree yang merupakan perusahaan Fintech dalam bidang pembiayaan dan pendanaan, Faspay dalam hal transaksi pembayaran.

Layanan ini selain dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas, namun juga barangkali dapat menjadi solusi juga khususnya bagi entrepreneur yang menggeluti bisnis online dalam hal solusi pembayaran, dalam memudahkan dan memproses transaksi jual belinya sehingga dapat.

Fintech memiliki berbagai aspek dari Financial Service. Fintech menjadikan layanan keuangan menjadi cheaper, faster dan clearer. Peran Fintech, antara lain,, adalah sebagai solusi pertumbuhan E-Commerce, dapat membantu dalam pengembangan pasar, dan dapat mendorong pertumbuhan UMKM dan Wiraswasta.

Investree sebagai salah satu perusahaan Fintech memberikan layanan jasa keuangan yaitu pembiayaan dan investasi. Menurut Adrian Gunadi, Co-Founder dan Chairman Investree, rata rata tingkat pengembalian dari dana yang dipinjamkan sebesar 16% per tahun menjadikan investasi ini menarik bagi peminjam karena return yang diberikan lebih besar dibandingkan dengan tingkat pengembalian investasi deposito yang berada pada kisaran 4-6% per tahun. Dalam hal pengelolaan risiko, Investree menggunakan Big Data untuk melakukan assesment terhadap risiko dari setiap peminjam sehingga memberikan kejelasan mengenai kemampuan pembayaran dari peminjam. Selain itu, peminjam dapat mendapatkan dana nya dengan mudah dan cepat tanpa prosedur administrasi yang panjang. Dari sisi regulasi, BI (Bank Indonesia) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) saat ini terus mengembangkan peraturan mengenai Fintech sehubungan dengan tata cara, dan perlindungan terhadap pengguna layanan jasa Fintech.

Namun, walaupun begitu, menurut Junita Maryam, Konsultan Veda Praxis, saat ini Fintech masih belum mapan dan matang dimana mitigasi risiko masih belum teruji dan dana yang tersimpan tidak dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) sebagai lembaga penjamin. Hal tersebut sebagai risiko yang harus ditanggung oleh pengguna layanan Fintech. Namun OJK dan BI selalu mendorong pertumbuhan Fintech dengan terus memperbaiki dan mengembangkan regulasi terkait Fintech.

Saat ini Fintech sudah bekerja sama dengan industri lainnya seperti perbankan dan telekomunikasi. Seperti Faspay yang telah melakukan kerjasama dengan banyak pihak dalam hal memberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran dikarenakan saat ini pergerakan uang digital payment semakin meningkat. Adanya sinergi diantara kedua industri tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan performance dan efisiensi dari masing-masing industri. (Irni Yunita)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved