Business Update Kementerian Ketenagakerjaan

Terobosan Pelayanan Perizinan Penggunaan TKA Melalui Integrasi Online Lintas Kementerian

Terobosan Pelayanan Perizinan Penggunaan TKA Melalui Integrasi Online Lintas Kementerian

Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian Hukum dan HAM melakukan penyederhanaan perizinan penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Penyederhanaan dilakukan dengan mensimplifikasi pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018. Di dalamnya tertuang poin Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Penggunaan TKS dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal Bagi TKA.

Penyederhanaan aturan itu mengintegrasikan sistem pelayanan melalui aplikasi teknologi berbasis web bernama TKA online. TKA online adalah aplikasi teknologi informasi berbasis web untuk memberikan pelayanan kepada pemberi kerja TKA melalui laman tka-online.kemnaker.go.id.

Pengendalian penggunaan TKA pada tahap pertama dilakukan melalui penilaian dan verifikasi terhadap dokumen permohonan pengesahan Rencana Pengunaan TKA atau RPTKA yang diajukan oleh pemberi kerja. RPTKA sendiri adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh Pemberi Kerja TKA untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Penilaian dilakukan terhadap keabsahan dokumen permohonan pengesahan RPTKA yang meliputi rancangan perjanjian kerja, struktur organisasi perusahaan, pernyataan penunjukkan tenaga kerja pendamping, pernyataan untuk melaksanakan diklat bagi tenaga kerja pendamping, dan pernyataan kondisi darurat dan mendesak bagi pemberi kerja yang mempekerjakan TKA untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak.

Sedangkan pada tahap verifikasi, aplikasi Skype digunakan untuk mengonfirmasi kebenaran identitas pemberi kerja, alasan penggunaan TKA, jabatan yang akan diduduki oleh TKA, jumlah tenaga kerja Indonesia yang dipekerjakan, rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun, rencana penggunaan TKA setiap tahun sesuai dengan perjanjian kerja, dan penunjukkan tenaga kerja pendamping.

Pada tahap kedua, pengendalian penggunaan TKA, dilakukan melalui penilaian terhadap permohonan notifikasi yang diajukan oleh pemberi kerja. Penilaian dimaksud mencakup penetapan kode dan lokasi perwakilan RI, identitas TKA, jabatan TKA, dokumen TKA, dan dokumen pemberi kerja.

Pengendalian penggunaan tenaga kerja asing yang dilakukan dalam proses pengesahan RPTKA dan penerbitan notifikasi adalah salah satu upaya penegakan hukum dalam penggunaan TKA. Pengendalian penggunaan tenaga kerja asing tetap melalui norma, standar, prosedur dan kriteria yang mengacu pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Selain itu, TKA online juga melakukan pengawasan terhadap penggunaan TKA. Pengawasan itu dilakukan terhadap pemberi kerja dan pengawasan terhadap TKA. Kepada pemberi kerja, pegawai pengawas ketenagakerjaan akan memantau ketaatan pemberi kerja terhadap norma penggunaan TKA. Norma penggunaan TKA mencakup ketaatan pemberi kerja TKA dalam mempekerjakan TKA apakah sesuai dengan RPTKA dan notifikasi, atau persetujuan penggunaan TKA yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) sebagai dasar penerbitan izin tinggal terbatas (Itas), yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Sedangkan pengawasan terhadap TKA pemegang Itas untuk bekerja dilakukan oleh pegawai imigrasi yang bertugas pada bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian.

Jika ditemukan pelanggaran administratif, pemberi kerja dapat dikenakan sanksi berupa penundaan pelayanan, penghentian sementara proses perizinan, atau pencabutan notifikasi. Sanksi administratif itu berupa penundaan pelayanan yang diberikan kepada pemberi kerja jika TKA yang dipekerjakan kurang dari enam bulan tapi tidak disertakan dalam program asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia.

Demikian pula terhadap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA paling singkat enam bulan tetapi tidak mengikutsertakan TKA dalam program Jaminan Sosial Nasional. Penundaan sementara diberikan pula kepada pemberi kerja TKA yang tidak melaporkan setiap tahun kepada Menteri terkait pelaksanaan penggunaan TKA dan/atau pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Tenaga Kerja Pendamping, demikian pula bilamana pemberi kerja tidak melaporkan berakhirnya penggunaan TKA.

Sanksi administratif berupa penghentian sementara proses perizinan TKA dijatuhkan kepada pemberi kerja dalam hal pemberi kerja tidak memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, pemberi kerja tidak menunjuk Tenaga Kerja Pendamping dalam rangka alih teknologi dan keahlian TKA, pemberi kerja tidak melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi Tenaga Kerja Pendamping dan/atau pemberi kerja tidak memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA yang dipekerjakannya.

Sanksi pencabutan notifikasi diberikan kepada pemberi kerja dalam hal pemberi kerja mempekerjakan TKA pada jabatan-jabatan yang tidak boleh diisi oleh TKA atau jabatan yang tertutup bagi TKA, dan pemberi kerja tidak membayar DKP-TKA untuk setiap TKA yang dipekerjakan. Pencabutan notifikasi dimaksud diteruskan ke Dirjen Imigrasi untuk dapat dilakukan tindakan administratif kemigrasian terhadap TKA yang dipekerjakan oleh pemberi kerja.

Terhadap temuan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing, pengawas ketenagakerjaan dapat melakukan tindakan represif non justisia melalui upaya paksa diluar lembaga pengadilan atau tindakan represif pro justisia melalui lembaga pengadilan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Tindak pidana kejahatan dimaksud adalah bilamana pemberi kerja tidak memiliki ijin tertulis dari Menteri Ketenagakerjaan, dan perorangan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

Dalam tindak pidana, pelanggar akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta. Tindakan pelanggaran dimaksud apabila pemberi kerja tidak menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku, dan pemberi kerja tidak menunjuk pendamping untuk alih teknologi, dan pemberi kerja alih keahlian dari tenaga kerja asing, dan pemberi kerja tidak melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi pendamping yang sesuai dengan kualifikasi jabatan tenaga kerja asing.

Terhadap tindak pidana kejahatan pemberi kerja dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta. Tindak pidana kejahatan dimaksud adalah bilamana pemberi kerja tidak memiliki ijin tertulis dari Menteri Ketenagakerjaan, dan perorangan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

Bahkan, Kementerian Ketenagakerjaan menggandeng Polri, Kejaksaan, BIN, BNN, Imigrasi dengan membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang akan mengurus jika terjadi tindak pelanggaran yang dilakukan oleh pemberi kerja atau TKA.

Dalam sistem baru ini, pengurusan izin diperpendek menjadi enam hari kerja yaitu perizinan di Kementerian Ketenagakerjaan memerlukan waktu 4 hari kerja (2 hari untuk Pengesahan RPTKA dan 2 hari untuk penerbitan notifikasi) dan perizinan di Kementerian Hukum dan HAM memerlukan waktu 2 hari kerja (penerbitan Vitas dan Itas). Sebelumnya proses perizinan bisa mencapai 20 hari kerja.

Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran penggunaan TKA dilakukan dalam rangka menjaga kedaulatan negara guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved